Prosumut
Hukum

Pengusaha Hartono Dituding Tak Bagi Hasil Keuntungan Jual Saham

PROSUMUT – Direktur PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS), Hartono, dituding tak pernah melakukan bagi hasil penjualan saham perusahaan yang bergerak di bidang biro jasa kepada Sutardi, yang juga pemegang saham.

Tak tanggung-tanggung, saham yang dijual dan tak pernah dibagi keuntungannya sebesar 36 persen.

Diceritakan Sutardi, PT SAS awalnya berdiri pada 2010 dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen miliknya dan 50 persen lagi punya Hartono.

Lantas, karena kepentingan bisnis maka pada tahun 2011 dia menjual saham miliknya sebesar 36 persen.

“Jadi, pada 2011 sebanyak 36 persen saham saya dijual kepada tiga orang yang mau membelinya termasuk Hartono. Dengan rincian, 19 persen kepada Sudiono, 12 persen kepada Saliman dan 5 persen kepada Hartono. Jadi, bila ditotal maka saham si Hartono menjadi 55 persen karena telah membeli saham saya 5 persen. Sedangkan saham saya menjadi 14 persen,” ungkap Sutardi di Medan, Jumat 5 April 2019.

Singkat cerita, lanjut Sutardi, saham yang dijualnya 36 persen itu ternyata sama sekali belum pernah diterima bagi hasilnya.

“Sampai tahun ini, saham yang saya jual itu tidak pernah saya diterima bagi hasilnya. Akan tetapi, bagi hasil sisa sahamnya 14 persen selalu diberikan,” ujar dia.

Karena merasa tidak puas, sebut Sutardi, dia melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada Hartono.

“Tanggal 12 April rencananya akan diklarifikasi Hartono,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada itikad baik dari Hartono untuk membagi hasil penjualan saham 36 persen tersebut maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau tidak ada itikad baiknya, kita akan melaporkan ke polisi (Polda Sumut),” tegasnya.

Sementara, Hartono ketika dikonfirmasi mengakui ada terjadi jual beli saham tersebut. Bahkan, Hartono tidak membantah bila saham yang dijual Sutardi sebesar 36 persen tidak pernah dibagi hasilnya.

Namun, dia beralasan akan ada rapat umum pemegang saham (RUPS)

“Nanti ada rapat umum pemegang saham, nanti kita putuskan disana. Kan ini harus kita bicarakan bersama-sama dengan pemegang saham lainnya. Pokoknya, nanti diklarifikasi,” katanya singkat.(*)

Konten Terkait

Dugaan Korupsi Pajak Parkir BSM; Penyidik Gunakan Metode Kloning Data

Ridwan Syamsuri

Waisak, 221 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus

Terdakwa Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Medan

Densus 88 Amankan 8 Terduga Teroris di Medan dan Tanjungbalai

Editor Prosumut.com

Beredar Kabar Dugaan Korupsi Telkomsel, Kerugian Rp 147 Miliar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara