Prosumut
Hukum

Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembebasan lahan masyarakat adat, terkait proyek strategis nasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 MW di Kabupaten Pakpak Bharat.

Hal itu mencuat saat rapat koordinasi sekaligus diskusi antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, dengan Bupati Kabupaten Pakpak Barat Franc Bernhard Tumanggor bersama masyarakat adat dari Pemangku Adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, ⁠Pemangku Adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum dan ⁠Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega, di Aula CIpta Kerta lantai III Kejatisu, Kamis 29 Januari 2026.

Pembahasan maupun diskusi tersebut dihadiri Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat Mindo Desima Sianturi, Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara Reza Adrian Fachri, Kapolres Pakpak Barat AKBP Muhammad Agustiawan, Dandim 0206 Dairi Letkol Inf Goklas Pirtahan Silaban, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, camat dan beberapa kepala desa di Kabupaten Pakpak Bharat.

Pertemuan diinisiasi Kejatisu, bertujuan menginventarisir permasalahan sekaligus meminta saran juga masukan berbagai pihak terkait maupun para pemangku kepentingan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Pasalnya, proyek strategis nasional pembangunan PLTA berkapasitas 45 MW (Mega Watt) ini direncanakan bakalan membebaskan lahan masyarakat adat yang peruntukannya terhadap kepentingan bahkan kebutuhan listrik masyarakat di Sumatera Utara hingga Aceh.

Dikatakan Harli Siregar, secara nasional saat ini salah satu masalah paling mendasar tentang semakin bertambah tingginya volume kebutuhan energi listrik.

Bahkan, saat ini disinyalir masih terdapat beberapa wilayah di Sumatera Utara belum sepenuhnya dialiri listrik.

Kondisi itu membuat pemerintah melalui PT PLN, serius serta berkomitmen mewujudkan pemenuhan dan pemerataan energi listrik bagi masyarakat.

Harli Siregar mengajak seluruh pihak miliki pemahaman bersama terkait pembebasan lahan.

Sebab, negara melalui Kejatisu hadir guna memastikan dan menjamin pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat dengan tetap mengkedepankan hak-hak adat masyarakat di lokasi atau tempat pengelolaan sumber daya alam itu dilakukan.

“Pada kesempatan ini, negara melalui kejaksaan mengajak masyarakat adat yang hadir disini agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Ini menjadi sangat penting karena keberhasilan pembangunan ini akan menjadi legacy yang baik kita tinggalkan kepada generasi penerus kita kelak,” ungkap Harli Siregar.

Dia menambahkan diminta kepada seluruh elemen masyarakat adat Pakpak Bharat, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Dairi untuk membangun sinergitas dengan pemerintah pusat, BUMN maupun investor dalam membangun daerah.

Tujuannya, sebagai warisan yang bakalan dinikmati generasi mendatang sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi menjelaskan inisiasi pertemuan sesuai arahan pimpinan (Kajatisu-Harli Siregar).

Alasannya, sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan wewenang mewakili pemerintah dan negara guna mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah khususnya terkait penegakan hukum, pendampingan hukum kepada pemerintah membuat kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat.

”Patut untuk diketahui, kejaksaan hadir bersama unsur pemerintah kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai fasilitator.

Untuk memberikan garansi terpenuhinya hak masyarakat tanpa harus mengkesampingkan urgensi dan kepentingan pemerintah pusat ataupun daerah.

Apalagi, proyek pembangunan pembangkit listrik dilakukan PT PLN bukan semata urusan bisnis, namun ada kepentingan lebih besar yakni terpenuhinya kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara,” tukas Rizaldi. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Konten Terkait

Ini Pesan Kapolda ke Simpatisan FPI di Sumut

Editor Prosumut.com

155 Personel Polrestabes Medan Dimutasi

Editor prosumut.com

Tukar Tubuh Demi Sabu, SPG Susu Dituntut 3 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Demo Tolak JHT 56 di Sumut, Fraksi Demokrat: Menyengsarakan Buruh

Editor prosumut.com

Tim Gabungan Ringkus Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Rp 117,5 Miliar

Editor prosumut.com

KPK Desak Pemko di Sumut Percepat Target Sertifikasi Aset

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara