PROSUMUT — Sekretaris Satpol PP Medan, Kiky Zulfikar, diduga sebagai pihak yang mengelola wahana berkuda, skuter, dan All-Terrain Vehicle (ATV) di kawasan Taman Cadika.
Kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakkiyudin Harahap, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Taman Cadika.
Dari temuan lapangan, sejumlah fasilitas pemerintah diketahui dimanfaatkan untuk bisnis penyewaan wahana. Pengelolaan usaha tersebut teridentifikasi berada di bawah kendali Kiky Zulfikar.
Informasi yang dihimpun Rabu 21 Januari 2026 menyebutkan, pemanfaatan lahan negara sebagai kandang kuda dan area komersial dilakukan tanpa mekanisme kerja sama atau kontrak sewa yang transparan dengan Pemko Medan.
Kondisi ini memunculkan dugaan benturan kepentingan, mengingat Kiky merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa hasil dari bisnis wahana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme resmi, termasuk pembayaran retribusi atau setoran ke Bank Sumut.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menutup akses bagi pelaku usaha kecil lainnya untuk memanfaatkan kawasan Taman Cadika secara adil.
Berdasarkan penelusuran awak media, Kiky Zulfikar telah mengelola wahana berkuda di Taman Cadika sejak sekitar 2021.
Pada periode tersebut, ia juga tercatat sebagai salah satu pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Medan.
Peluang pengelolaan wahana itu tidak terlepas dari kedekatan Kiky dengan Topan Ginting, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan sekaligus dikenal sebagai orang dekat Wali Kota Medan kala itu, Bobby Nasution. Kiky sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud.
Pada masa awal operasional, biaya latihan berkuda di Taman Cadika disebut mencapai Rp2,7 juta per orang per bulan.
Namun, hingga kini, alur setoran ke kas daerah dinilai tidak jelas, lantaran belum adanya regulasi khusus berupa peraturan daerah atau skema kerja sama resmi terkait pengelolaan wahana tersebut.
Pemerhati kebijakan publik, Osriel Limbong, menilai jika regulasi belum tersedia, seharusnya tidak ada aktivitas komersial yang dijalankan di atas aset daerah.
“Kalau memang aturannya belum ada, jangan dulu dibuat wahana atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Apalagi yang mengelola justru pejabat di lingkungan Pemko sendiri. Di situ konflik kepentingannya sangat terasa,” ujar Osriel.
Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan yang menyebut dana dari wahana tersebut sebagai bentuk ‘uang partisipasi’ atau sumbangan untuk fasilitas masjid di kawasan Taman Cadika.
“Itu terdengar seperti dalih untuk mengaburkan dugaan pungutan liar. Publik berhak tahu, apakah benar ada setoran resmi ke kas daerah atau tidak,” tegasnya.
Osriel mendesak Inspektorat Kota Medan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak terkait dan mengonfrontasi keterangan mereka dengan bukti-bukti yang ada.
“Jangan sekadar pernyataan di media. Harus ada langkah investigatif yang nyata, apalagi wakil wali kota sudah memerintahkan agar persoalan ini diusut tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kiky Zulfikar terus dilakukan.
Awak media telah menghubungi nomor WhatsApp yang bersangkutan dan mengirimkan pesan tertulis. Meski pesan tersebut telah terbaca, Kiky belum memberikan tanggapan resmi. (*)
Reporter: Pran Hasibuan
Editor: M Idris

