PROSUMUT — Proses seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan periode 2025–2030 masih menyisakan tanda tanya.
Wali Kota Medan, Rico Waas, belum memberikan kepastian apakah seleksi tersebut akan dikocok ulang, meski muncul persoalan penempatan calon direksi lintas PUD yang diatur berbeda dalam peraturan daerah (perda).
Rico menegaskan tahapan seleksi sejauh ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada. Ia meminta publik bersabar sembari menunggu perkembangan lanjutan yang diperkirakan akan terlihat pada awal tahun mendatang.
“Intinya prosesnya tetap berjalan. Mudah-mudahan kita lihat awal tahun nanti. Kami harap rekan-rekan bersabar,” ujar Rico menjawab wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Medan, Senin 29 Desember 2025.
Disinggung apakah seleksi direksi akan dikocok ulang, Rico menyatakan belum sampai pada keputusan tersebut.
Dia menyebut 12 nama yang sebelumnya dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) masih menjadi bahan pertimbangan.
“Belum sampai ke sana. Kedua belas nama itu tetap kita lihat dengan baik. Tapi, kita lihatlah perkembangannya,” ucap Rico Waas.
Namun demikian, persoalan muncul terkait perbedaan regulasi di masing-masing PUD. Masing-masing perda menyebutkan bahwa calon direksi yang melamar di satu PUD tidak diperkenankan ditempatkan di PUD lain.
Sementara itu, penempatan pada jabatan berbeda dalam PUD yang sama, misalnya dari calon direktur utama (dirut) menjadi direktur operasional (dirop), masih dimungkinkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari 12 calon direksi yang lulus UKK, sebanyak tujuh orang diketahui melamar di PUD Pasar. Padahal, setiap PUD hanya memiliki empat kursi direksi.
Kondisi ini berpotensi membuat tiga calon direksi harus ‘terlempar’ ke dua PUD lainnya, yang justru berpotensi bertabrakan dengan ketentuan perda.
Menanggapi hal tersebut, Rico menyatakan penyesuaian akan dilakukan melalui komunikasi yang baik. Ia beranggapan para peserta seleksi telah memahami dan menyetujui kemungkinan penempatan di PUD mana pun.
“Intinya siapa yang mendaftar ada kesediaannya untuk ditempatkan di PUD manapun. Saya rasa ini semua sudah berjalan di panitia seleksi. Secara aturan dan persyaratan semuanya juga sudah terpenuhi,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik soal kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan perda.
Hingga kini, Rico menegaskan belum ada keputusan untuk mengocok ulang seleksi dan 12 nama calon direksi tersebut masih tetap berlaku. “Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.
Ketidakpastian ini menempatkan Pemko Medan pada sorotan, terutama terkait transparansi seleksi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah yang menjadi dasar hukum pengelolaan BUMD.
Publik kini menanti kejelasan: proses berlanjut tanpa perubahan, atau evaluasi menyeluruh demi menghindari polemik di kemudian hari. (*)
Reporter: Pran Wira
Editor: M Idris

