Prosumut
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Budi Cahyanto (tengah) menyampaikan penjelasan beras oplosan saat temu ramah dengan wartawan di Medan.
Ekonomi

Bulog Sebut Beras Oplosan Tidak Beredar di Sumut; Kebutuhan 110 Ribu Ton, Baru Tersalurkan 300

PROSUMUT – Perum Bulog Kanwil Sumut menyebut beras oplosan tidak ada ditemukan di Sumut.

“Sejauh ini yang kami ketahui bahwa beras oplosan tidak beredar di Sumut,” kata Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Budi Cahyanto saat temu ramah dengan wartawan di Medan, Kamis 31 Juli 2025.

Beras oplosan, menurut asumsi Budi, adalah beras dari pemerintah dengan harga relatif murah (beras SPHP) lalu dicampur dengan beras yang ada di penggilingan misalnya.

Budi menyatakan, hingga kini Bulog Sumut baru menyalurkan 300 ton beras SPHP. Sementara target bulanan mencapai 15.700 ton. Sedangkan kebutuhan beras di Sumut mencapai sekitar 110 ribu ton.

“Dengan jumlah 300 ton beras SPHP yang sudah disalurkan, kecil kemungkinan untuk dioplos. Hal ini jika dibandingkan dengan kebutuhan beras di Sumut tersebut,” ungkap Budi.

Selain itu, lanjut Budi, setiap penjualan beras SPHP kepada masyarakat, hanya diperbolehkan 10 kg dan didata atau didokumentasikan lalu diupload ke aplikasi.

“Jadi, bisa dicek setiap orang yang melakukan pembelian beras SPHP,” ucapnya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat jika ada menemukan beras SPHP dijual kembali untuk kepentingan bisnis, maka hal itu termasuk pelanggaran hukum.

“Bisa dilaporkan ke polisi, karena ada upaya untuk mengoplos beras SPHP,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penjualan beras SPHP dilakukan melalui 6 toko atau outlet, yaitu toko pengecer yang telah diverifikasi di pasar tradisional, koperasi merah putih di desa/kelurahan, outlet binaan pemeritah daerah, Gerakan Pangan Murah, toko/gerai di 5 BUMN, dan koperasi yang ada dinas.

“Penyaluran beras SPHP ini merupakan upaya untuk menyediakan beras murah.

Beras SPHP ini harga dari Bulog Rp 11.300 per kg. Kemudian, dijual pada toko-toko penyaluran seharga Rp 13.100 kg.

Pembeli hanya dibolehkan membeli 2 kantong atau 10 kg. Beras SPHP yang dibeli tersebut tidak boleh diperjualbelikan,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Normal Baru Masih Masalah Bagi Dunia Usaha

admin2@prosumut

Neraca Dagang, Pasar Keuangan Bergerak di Zona Hijau

admin2@prosumut

Ekonomi Indonesia Hadapi Tantangan Terburuk

admin2@prosumut

KPPU Periksa Garuda Indonesia

Editor prosumut.com

Tingkatkan Peluang Ekspor Lada Sambas melalui Program Desa Devisa

Editor prosumut.com

Kemendag Perkuat Stok Migor ke Wilayah Indonesia Timur 

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara