Prosumut
Umum

Bupati Sergai Jadikan Perjanjian Kerja untuk Dongkrak Kinerja Kepala OPD

PROSUMUT–Bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serdangbedagai (Sergai), Bupati Sergai menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2019.

Penandatanganan digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, Senin 18 September 2019.

“Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu bupati, yang diarahkan kepada pimpinan OPD untuk melaksanakan program kegiatan disertai dengan indikator kinerja,” ujar Ir H Soekirman dalam sambutannya.

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

Menurut Soekirman, perjanjian kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014.

“Didalamnya berisi petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah,” tutur Soekirman.

“Melalui perjanjian kinerja, terwujud lah komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur, sesuai dengan tugas dan fungsi serta sumberdaya yang tersedia,” sambungnya.

Kata Soekirman, perjanjian kinerja disusun sebagai wujud nyata komitmen antara penerima (ASN) dan pemberi amanah (Kepala Daerah).

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

“Tujuannya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” ungkap Soekirman.

Sejalan dengan itu, Pimpinan OPD menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

“Tolak ukur kinerja itu nanti sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” kata Soekirman.

“Selain itu, sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi. Kemudian sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” lanjutnya.

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

Oleh karena itu, kata bupati, setiap pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan. Terutama kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu, diharapkan agar OPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dan pencapaian indikator kinerja,” tukas Soekirman.

Menutup, Soekirman mengatakan, perjanjian kerja juga merupakan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Kita berharap dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkas Bupati Soekirman.(*)

Konten Terkait

Jembatan Kembar Parapat Longsor Kelima Kali

Val Vasco Venedict

Telkomsel Hadirkan Akses Broadband 4G Hingga Pelosok

Editor Prosumut.com

Sinabung Lebih Rawan dari Anak Krakatau

Val Vasco Venedict

Prediksi Pertandingan Copa Del Rey: Sevilla vs Barcelona

Pro Sumut

Alm. Sutopo Beri Warisan, Apa Itu…

Editor prosumut.com

Cari Jodoh Putrinya, Juragan Duren Asal Bangkok Gelar Sayembara Rp 4,4 M

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara