Prosumut
Bupati Langkat Syah Afandin bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti dan Sekda Amril Nasution ketika memimpin rapat kerja.
Pemerintahan

Pemkab Langkat Canangkan Program Sejalan Asta Cita

PROSUMUT – Pemkab Langkat mencanangkan program sejalan Asta Cita, dalam pencapaian visi misi pembangunan periode 2025-2030.

Bupati Langkat Syah Afandin bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti kemukakan hal itu ketika berlangsung rapat kerja di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu 5 Maret 2025.

Di hadapan segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun camat-camat, Ondim sapaan Syah Afandin menyebutkan, visi misi kepemimpinnya bertujuan membawa Langkat menjadi kabupaten yang lebih maju, sehat, sejahtera, religius dan berkelanjutan.

“Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan, setiap program dijalankan sejalan atau sesuai Asta Cita Presiden dan visi misi Kabupaten Langkat. Kami ingin kebijakan diambil benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Ondim.

Untuk diketahui, Asta Cita mencakup berbagai aspek strategis, seperti peningkatan kualitas kesehatan, kesejahteraan sosial, penguatan nilai-nilai religius, serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Makanya, seluruh perangkat daerah harus bersama-sama menyusun langkah strategis merealisasikan program prioritas.

“Saya berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bekerja dengan fokus dan maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Dengan kerja keras dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan Langkat lebih baik,” tegas dia.

Kembali ditekankan dia, rapat kerja sebagi titik awal perencanaan pembangunan efektif dan efisien, guna terciptanya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Langkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril Nasution, saat mengawali rapat mengarahkan tentang pentingnya keselarasan Asta Cita dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Sinkronisasi ini sangat krusial agar seluruh program daerah dapat berjalan sesuai dengan arahan pusat, terutama menindaklanjuti hasil Retret di Magelang serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD,” beber Amril.

Dijelaskan dia lagi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, pemerintah daerah harus menyesuaikan pendapatan serta melakukan efisiensi belanja daerah.

Beberapa langkah penghematan harus diterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat, membatasi belanja seremonial, studi banding, percetakan publikasi, serta seminar/FGD.

Selanjutnya, urai Amril, mengurangi 50 persen belanja perjalanan dinas seluruh perangkat daerah. Membatasi honorarium dengan mengatur jumlah tim dan besaran honor. Dan kurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

“Dengan demikian, dimintakan seluruh kepala perangkat daerah menyusun program kerja yang benar-benar mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Langkat, dengan fokus pada perencanaan hingga penganggaran,” beber Amril. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Optimalkan Program PKK dan Bangun Kolaborasi

Konten Terkait

Bupati Batubara Kunjungi Korban Bencana Puting Beliung

Editor Prosumut.com

Diskominfo Sumut Gelar Rakor Statistik Sektoral 2021

Editor Prosumut.com

Forum Masyarakat Pangkalansusu Dikukuhkan

Editor Prosumut.com

Pjs Wali Kota Irup Peringatan 75 Tahun Marinir di Belawan

Editor Prosumut.com

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian KPAD

Editor Prosumut.com

Taman Bermain Anak Terburuk dalam Penerapan KTR

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara