PROSUMUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, mengatakan bahwa proses pencairan JHT sangat mudah.
Klaim dapat dilakukan dengan mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), ataupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di Playstore (untuk pengguna android) dan Appstore (untuk pengguna Mac).
“Bagi para peserta yang diikutsertakan program JHT dan kepersertaannya tidak aktif lagi, dapat mengajukan pencairan JHT. Cukup melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 10 juta, ataupun melalui kanal website lapakaskik.bpjsketenagakerjaan.go.id bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta. Pencairan JHT sama sekali tidak dipungut biaya sama sekali,” ujar Jefri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Februari 2025.
Sebagai informasi, bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO, wajib terlebih dahulu melakukan pengkinian data serta telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT, yaitu status kepesertaan wajib tidak aktif dan melewati masa tunggu 1 bulan sejak di nonaktifkan oleh perusahaan.
“Harapan kami dengan semakin mudahnya proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada lagi pekerja yang meminta bantuan pada pihak ketiga ataupun calo, karena segala prosesnya dapat dilakukan secara ringkas dan mandiri,” tutup Jefri. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
