PROSUMUT – Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) akan mengambil langkah tegas, terkait puluhan mahasiswa dan alumni yang diciduk saat pesta narkoba di kampus.
“Sesuai peraturan rektor USU, apabila ada mahasiwa yang tersangkut pidana dan dihukum minimal 2 tahun kurungan penjara maka sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan dari semua proses akademik,” kata Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan yang hadir dalam pemaparan kasus di kantor BNNP Sumut, Senin 11 Oktober 2021.
Edy mengaku akan melihat bagaimana proses hukum terhadap mahasiswa yang diamankan tersebut. “Kami akan tegas dalam kasus ini,” akunya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak akan intervensi mengenai proses hukum, karena persoalan ini menjadi bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Ini merupakan titik balik sebagai upaya untuk menghabisi semua jaringan narkoba yang ada di USU kalau memang itu ada,” tuturnya.
Wakil Rektor V USU Luhut Sihombing menyatakan, pihaknya memang yang memberikan informasi kepada BNNP Sumut. “Kami meminta kepada pihak BNN untuk melakukan razia di sana,” kata Luhut yang juga hadir dalam pemaparan kasus tersebut.
Menurut Luhut, pihak kampus tidak bisa terlalu keras kalau terkait kegiatan akademik karena di fakultas tersebut banyak kegiatan ekstrakulikuler, seperti mengembangkan bakatnya di bidang seni teater.
“Aktivitas mereka terkadang melewati batas waktu yang ditentukan pihak kampus. Padahal dari aturan pihak kampus sendiri, saat ini masih kosong aktivitas,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

