PROSUMUT – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan pengawasan pangan selama tahun 2021.
Hasil pengawasan dari 34 sarana distribusi pangan, ditemukan sekitar 40 persen yang tidak memenuhi syarat.
“Dari pengawasan tersebut kita temukan bahwa dari 34 sarana distribusi yang kita awasi, ada 40 persen itu tidak memenuhi syarat dibanding tahun 2020,” kata Kepala Balai Besar POM di Medan I Made Bagus Gerametta saat temu pers, Senin 10 Mei 2021.
Disebutkan dia, pengawasan dilakukan terutama sarana distribusi, distribusi terkait penanganan, pengolahan dan sarana-sarana di pasar ritel di pasar modern dan tradisional hingga pangan buka puasa atau takjil.
“Untuk pengawasan pangan takjil dari 277 sampel yang kita ambil ada 3 sampel yang tidak memenuhi syarat. Artinya 1 persen tidak memenuhi syarat dibanding tahun 2020. Jadi ada peningkatan karena di tahun 2020 semua sampel yang kita uji memenuhi syarat,” sebutnya.
Bagus mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terkait produk pangan yang beredar tersebut.
Sebab ada produk-produk yang dikeluarkan dari distribusi karena kemasan tidak bagus dan produknya kadaluarsa serta tanpa izin edar.
“Itu langsung kita musnahkan langsung di tempat. Sementara kalau produk kemasan rusak, kita minta kembalikan kepada distributor. Tentunya kami berharap pada masyarakat agar hati-hati dalam memilih pangan,” ujarnya.
Menurut dia, BBPOM di Medan akan terus melakukan pengawasan sampai hingga Idul Fitri.
Dia mengimbau pada pihak-pihak yang mempersiapkan parcel untuk memperhatikan produk yang tidak kedaluwarsa.
“Minimal masa kedaluwarsanya 3 bulan sebelum waktunya. Kemudian, tidak memasukkan kemasan yang rusak dan menjual produk yang kemasan produknya ada izin edar,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :