PROSUMUT – Usai dilaporkan melakukan perbuatan cabul, Dr (25) warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian. Kini pelaku bersama barang bukti telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa siang 3 November 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kita sebut saja Bunga, remaja perempuan berusia 13 tahun.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin sore 2 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib di depan Gudang 88 Jalan Ir Juanda Kelurahan Brohol Tebingtinggi,” terang AKP Josua Nainggolan.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah ibu kandung korban, SJ (63) membuat laporan ke Polsek Rambutan, dan menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB, korban Bunga menyampaikan kepada dirinya bahwa sekira pukul 19.30 WIB, pelaku Dr telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun tersebut di dalam mobil.
“Kepada ibu kandungnya, korban mengatakan bahwa sebelumnya pelaku Dr melalui aplikasi WA (WhatsApp) mengajak korban untuk ketemuan. Dan dengan mengendarai mobil, pelaku lalu mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan ke arah Kampung Dalam di Jalan Karya Gang Anjing, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Namun sesampainya di Kampung Dalam, tepatnya di Simpang Gang Anjing, pelaku lalu memberhentikan mobilnya dan langsung mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkap Nainggolan.
Ditambahkan AKP Josua Nainggolan, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku dan berkata “Janganlah, aku takut”, namun pelaku tetap nekat dan langsung mencumbui korban sembari mengatakan “Nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab, dan aku sayang kau”, sambil pelaku membuka baju dan celana yang dikenakan oleh korban.
Usai melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban, pelaku selanjutnya menghantarkan korban kembali kekediamannya.
Tak terima, korban Bunga kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya dan diteruskan dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambutan, yang lalu kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi hingga akhirnya Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap diduga pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :