Prosumut
Umum

Masyarakat Adat di Sumut Terancam Tak Nyoblos

PROSUMUT – Masyarakat adat di Sumut masih sulit untuk ikut pemilihan umum (pemilu) . Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ada beberapa alasan yang membuat masyarakat adat di kedua wilaya itu tak bisa ikut pemilu, salah satunya e-KTP.

“Karena permasalahan utamanya untuk UU Pemilu harus punya KTP elektronik [e-KTP], sedangkan banyak masyarakat adat yang enggak punya e-KTP karena hidup di hutan lindung,” kata salah satu peneliti Perludem, Mahardhika, Jumat (16/11/2018).

Secara hukum, mereka tidak diperbolehkan untuk tinggal di hutan lindung. Persoalan konflik lahan tempat tinggal ini salah satunya dialami Komunitas Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Kampung Menteng, Desa Amplas, Sumatera Utara yang berada dalam kawasan konflik dengan Hak Guna Usaha (HGU) ex-Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Negara tidak mau mengakui domisili masyarakat adat karena berada dalam kawasan HGU ex-PTPN II. Kondisi ini menyebabkan pemerintah Desa Amplas menolak untuk melakukan pendataan penduduk sebab dianggap sebagai penduduk ilegal. Berdasarkan penelitian Perludem, tercatat sebanyak 147 orang masyarakat adat Kampung Menteng tidak terdata sebagai pemilih.

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, PLN UP2B Sumbagut Perkuat Keandalan Sistem melalui Pemeliharaan Prodatel di GITET Simangkuk-Sarulla

Selain itu, persoalan lain yaitu masyarakat adat sulit untuk mengakses pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan di Kantor Kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, PLN UP2B Sumbagut Perkuat Keandalan Sistem melalui Pemeliharaan Prodatel di GITET Simangkuk-Sarulla

“Akses yang jauh itu bikin masyarakat adat, khususnya orang-orang tua, belum terekam datanya. Ada juga yang sudah merekam, tapi KTP elektroniknya belum selesai karena terhambat di birokrasi, padahal akses ke sananya saja sudah sulit,” kata Mahardhika.

Mahardhika mengatakan, ia belum lama ini menyampaikan temuan-temuan dari penelitian Perludem ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami berharap dua sampel ini jadi warning untuk KPU agar bisa mendata lagi permasalahan masyarakat adat di tempat lain,” katanya.

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, PLN UP2B Sumbagut Perkuat Keandalan Sistem melalui Pemeliharaan Prodatel di GITET Simangkuk-Sarulla

Atas temuan tersebut, komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat. Mereka pun akan mengakomodir masyarakat adat yang sulit mendapatkan akses tersebut.

“Jadi jangan sampai permasalahan data kependudukan menjadi hambatan untuk mengikuti pemilu,” kata Hasyim. (ed)

Konten Terkait

14 Hari Ops Zebra Toba 2019, Ada 53.659 Kendaraan Langgar Lalin

Minggu Kasih, Jemaat HKBP Matapao Apresiasi AKBP Robin Simatupang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dua Pelajar Tewas Tenggelam di Bahorok

Editor Prosumut.com

Kajari Binjai Sertijabkan Kasi Pidsus

Relawan N4J Sebarkan Ratusan Spanduk Dukung Bobby-Aulia

valdesz

Banjir di Labuhandeli, Brimob Amankan Rumah Warga 

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara