PROSUMUT – Tiga dari lima orang pelaku perampasan sepeda motor milik korban Alpontos Pandiangan (59) warga Dusun III, Desa Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi di Dusun XIII, Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Sergai, Rabu 15 Juli 2020.
Ketiga pelaku perampasan sepeda motor yang telah berhasil diamankan yakni, PH alias Parma (32) warga Dusun IV Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, IPS alias Ingot (30) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Sementara dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Muksin (28) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan FN (29) warga Jalan Anturmangan, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Kelima pelaku disebut bekerja sebagai debt collector di PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar.
Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku diketahui melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 IP milik korban pada Selasa (14/7/2020) siang sekira pukul 13.50 WIB di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Brohol Dolok Masihul.
Diungkapkan korban, saat dirinya melintas di Jalan Setia Budi menuju Dolok Masihul dengan sepeda motornya, tiba-tiba dari arah belakang dirinya dipepet mobil Avanza putih, dan kemudian dua orang pelaku turun dari dalam mobil dan mengatakan jika sepeda motor yang dipakai korban bermasalah dan meminta STNK-nya serta memaksa korban naik ke mobil sementara sepeda motor korban diambil dua orang pelaku.
Sementara di dalam mobil, korban melihat ada 3 orang pelaku lainnya. Selanjutnya para pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kota Tebingtinggi dan saat melintas di depan RS Pamela Jalan Sudirman Tebingtinggi pelapor meminta turun, namun tidak diindahkan oleh para pelaku.
Bahkan salah seorang dari pelaku yang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung memiting leher korban sambil berkata “ku tumbok kau” dan saat melintas di Kantor PLN Tebingtinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang, korban kemudian disuruh turun dari mobil. Korban sempat berteriak “maling maling” lalu para pelaku melarikan diri ke arah Simpang Empat Kota Tebingtinggi.
Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp8.410.000. Usai menerima laporan korban, pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 dari 5 orang pelaku.
Sedangkan mobil yang dipakai para pelaku, Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BK 1138 VD namun yang terpasang BK 1169 MX.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e subs pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :