PROSUMUT – Oknum Camat dan Sekcam Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara terancam dipecat.
Hal itu lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan Unit 4 Subdit III/Tipikor Polda Sumut.
Namun, oknum Camat Yafizham Parinduri dan Sekdam Rosmawati saat ini belum diganti. Alasannya, Pemkab Langkat belum menerima menerima surat penetapan tersangka dari Poldasu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Langkat, Romarlan Harahap mengatakan, pihaknya belum melakukan pergantian terhadap Camat dan Sekcam Babalan.
“Karena Pemkab Langkat belum menerima berkas penetapan tersangka dari pihak Polda Sumut,” katanya.
Begitupun, lanjutnya, sesuai prosedur dan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Apabila kita (Pemkab Langkat) menerima berkas tersangka mereka, maka kita akan berhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.
“Melihat nanti. Kalau sudah inkrah tidak hanya diberhentikan sementara. Kita akan berhentikan tetap (pecat),” jelas Romarlan seraya menambahkan, hal itu berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, petugas kepolisian yang mengenakan rompi bertulis Ditreskrimsus mendatangi Kantor Camat Babalan dan langsung menutup pintu masuk kantor tersebut.
Di dalam kantor yang terletak di Jalan Arnan Gang Datuk Kelurahan Pelawi Utara tersebut, polisi mengamankan Camat Yafizham Parinduri dan Sekretarisnya, Rosmawati.
Selain membawa keduanya, polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 5 juta di dalam amplop bertuliskan PT Mandiri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, setelah penyidik mengamankan dan memeriksa mereka, penyidik pun menetapkan mereka berdua sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan SIMB. (*)