PROSUMUT – Guna memudahkan pelayanan terhadap pasien untuk dirujuk, setiap rumah sakit (RS) diharuskan membuat perjanjian kerja sama atau MoU dengan rumah sakit lainnya.
MoU ini juga sebagai salah satu syarat memperoleh akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
“Apabila ada MoU, maka pasien dari rumah sakit bisa dirujuk ke rumah sakit lain. Misalnya, ada pasien di RS tipe C ingin dirujuk ke RS tipe A. Maka, sesuai aturan tidak bisa langsung tetapi harus dirujuk ke RS tipe B. Selanjutnya, barulah bisa diujuk ke RS tipe A,” ujar Kassubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2019.
Edison mengaku, pihaknya sejauh ini sudah menjalin MoU dengan 23 rumah sakit di Sumut. Seperti, RSUP H Adam Malik, RS Mitra Medika Brayan, RS Haji Medan dan beberapa rumah sakit lainnya di kabupaten/kota Sumut.
“RSUD Dr Pirngadi Medan sebelumnya memang telah menjalankan sistem rujukan ini sesuai Permenkes No 1 Tahun 2012 tentang rujukan berjenjang. Akan tetapi, untuk mendapatkan akreditasi setiap rumah sakit wajib membuat MoU,” sebutnya.
Menurut dia, MoU tersebut sifatnya wajib untuk akreditasi SNARS.
“Kita siap terima rujukan dari rumah sakit daerah yang telah MoU dengan kita. Setiap pasien rujukan sudah memperoleh nomor kontak dan pasien yang dirujuk juga didampingi petugas. Jadi, ketika RS daerah mau merujuk, mereka bisa memastikan pada kita apakah ada ruangan ICU atau ruang kelas rawat inap,” jelas Edison.
Namun demikian, tambah dia, dalam MoU itu jika ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka tentunya dievaluasi.
“Evaluasi ini apakah MoU akan dilanjutkan atau tidak,” tukasnya. (*)