Prosumut
Kesehatan

Mudahkan Pasien Dirujuk, Rumah Sakit Harus Jalin MoU

PROSUMUT – Guna memudahkan pelayanan terhadap pasien untuk dirujuk, setiap rumah sakit (RS) diharuskan membuat perjanjian kerja sama atau MoU dengan rumah sakit lainnya.

MoU ini juga sebagai salah satu syarat memperoleh akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

“Apabila ada MoU, maka pasien dari rumah sakit bisa dirujuk ke rumah sakit lain. Misalnya, ada pasien di RS tipe C ingin dirujuk ke RS tipe A. Maka, sesuai aturan tidak bisa langsung tetapi harus dirujuk ke RS tipe B. Selanjutnya, barulah bisa diujuk ke RS tipe A,” ujar Kassubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2019.

BACA JUGA:  Talk Show Hari Anak Nasional 2025 di The Clinic Pediatric Care Medan: Bahas Imunisasi, Peran Nutrisi dan Khitan

Edison mengaku, pihaknya sejauh ini sudah menjalin MoU dengan 23 rumah sakit di Sumut. Seperti, RSUP H Adam Malik, RS Mitra Medika Brayan, RS Haji Medan dan beberapa rumah sakit lainnya di kabupaten/kota Sumut.

BACA JUGA:  Talk Show Hari Anak Nasional 2025 di The Clinic Pediatric Care Medan: Bahas Imunisasi, Peran Nutrisi dan Khitan

“RSUD Dr Pirngadi Medan sebelumnya memang telah menjalankan sistem rujukan ini sesuai Permenkes No 1 Tahun 2012 tentang rujukan berjenjang. Akan tetapi, untuk mendapatkan akreditasi setiap rumah sakit wajib membuat MoU,” sebutnya.

Menurut dia, MoU tersebut sifatnya wajib untuk akreditasi SNARS.

“Kita siap terima rujukan dari rumah sakit daerah yang telah MoU dengan kita. Setiap pasien rujukan sudah memperoleh nomor kontak dan pasien yang dirujuk juga didampingi petugas. Jadi, ketika RS daerah mau merujuk, mereka bisa memastikan pada kita apakah ada ruangan ICU atau ruang kelas rawat inap,” jelas Edison.

BACA JUGA:  Talk Show Hari Anak Nasional 2025 di The Clinic Pediatric Care Medan: Bahas Imunisasi, Peran Nutrisi dan Khitan

Namun demikian, tambah dia, dalam MoU itu jika ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka tentunya dievaluasi.

“Evaluasi ini apakah MoU akan dilanjutkan atau tidak,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Ratusan Lansia Peroleh Vaksin Covid-19 di RSUP H Adam Malik

Editor Prosumut.com

Libur Panjang, Kasus Positif Covid-19 di Sumut Landai

Editor Prosumut.com

Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan RS GL Tobing Tetap Terima Pasien

admin2@prosumut

RSUD dr Pirngadi Gelar One Day Service untuk Nakes

Editor prosumut.com

RSUD Dr Pirngadi Medan Kembali Lakukan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Kepada Pegawai

Editor prosumut.com

Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Serentak Penanganan Stunting se-Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara