Prosumut
Hukum

Jadi Saksi Sidang, Korban Kebakaran Pabrik Mancis Akui Trauma Berat

PROSUMUT – Nur Asiyah, salah seorang korban selamat menjadi saksi dalam sidang 3 terdakwa kebakaran pabrik korek gas (mancis) PT Kiat Unggul di Ruang Cakra PN Binjai, Senin 23 September 2019.

Kepada majelis hakim, wanita berusia 24 tahun itu mengaku masih mengalami trauma berat pasca tragedi kebakaran yang menewaskan 30 orang dengan cara tragis, terpanggang.

Ironisnya, PT KU tidak menunjukkan rasa manusiawinya membantu memulihkan trauma berat itu kepada korban selamat.

“Mau bakar sampah saja takut. Keingat terus saya kalau lihat api. Perusahaan sampai sekarang tidak ada datang,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Nur bekerja di pabrik rumahan korek gas itu sudah 4 tahun. Ia membenarkan, pabrik rumahan korek gas dalam menjalankan operasionalnya tidak menjaga keselamatan kerja para pekerjanya.

Bahkan, ia juga tak didaftarkan dalam BPJS Ketenagajerjaan. “Cuma mandor yang ada BPJS. Saya bekerja untuk dapat uang, bantu keluarga,” katanya.

Dari ketiga terdakwa, ia mengaku hanya kenal dengan Lismawarni. Sebab, katanya, Lismawarni yang menyerahkan gaji kepadanya setiap awal bulan.

Gaji yang diterimanya juga tak menentu. Sistem kerja yang dilakukan para pekerja borongan dan seperti budak.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

“Ada racun api tapi tak bisa saya gunakan. Tidak pernah dapat pelatihan,” katanya.

Selain Nur Asiyah, 11 saksi lainnya juga didengar kesaksiannya oleh majelis hakim. Namun 10 di antara mereka merupakan bagian dari keluarga korban.

Satu terakhir saksi dari Polres Binjai, Iskandar. Sebelumnya, dalam sidang terbuka untuk umum itu, tiga pengacara dari PT Kiat Unggul dinilai bandal.

Pasalnya, tiga penasihat hukum kembali mengulang pertanyaan yang sudah ditanya oleh hakim.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

“Saksi berapa lama sudah bekerja di situ?” ujar salah seorang pengacara, Taufik.

Selain Taufik, Syafri yang juga PH dari tiga terdakwa kembali mencecar pertanyaan yang sudah ditanya. “Ada berapa pintu di dalam itu?” tanya Syafri.

Mendengar itu Fauzul angkat bicara. “Itu sudah ditanya tadi. Saksi tadi (polisi) jawab 1. Dia (saksi Nur Asiyah) jawab 2 pintu,” katanya.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis. (*)

Konten Terkait

Terapkan Hukum Syariah, Brunei Dikecam Internasional

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Urus Kenaikan Pangkat, Istri Polisi Pakai Uang Kematian Pegawai PTPN II

Ridwan Syamsuri

Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Aupek Divonis Mati

Petugas Lapas Dibekali Latihan Beladiri

Ridwan Syamsuri

Daun Kratom Positif Mengandung Narkotika

Ridwan Syamsuri

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara