Prosumut
Hukum

Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 5 Hektare Ditangkap Polda Sumut

PROSUMUT – Robby Meyer, buronan kasus pemalsuan dokumen Tanah seluas 5 hektare di kawasan Kecamatan Medan Polonia ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Pria berusia 56 tahun yang tinggal di Jalan Karya I Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap dari rumahnya, Selasa 10 September 2019.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, Robby Meyer ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT ADP seluas 5 hektare lebih di Medan Polonia.

“Selain memalsukan surat tanah, tersangka juga menggunakan surat tanah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam fakta autentik,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 11 September 2019.

Dijelaskan Andi Rian, surat tanah palsu yang digunakan tersangka ini diklaim didapatnya dari ahli waris atas nama Coekamson.

Selanjutnya, tersangka menggunakan surat tersebut untuk mengurus lahan seluas 5 hektare lebih berdasarkan ‘Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949’.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dari berbagai ahli, termasik pihak Badan Pertanahan Nasional. Hasilnya, bahwa Uittreksel bukanlah alas hak. Tapi, semacam izin kepada seseorang untuk memanfaatkan suatu tanah,” terangnya.

Ia memaparkan, kasus ini semula dilaporkan PT ADP di Polrestabes Medan pada 2010 dengan No LP: 1059/IV/2010/Tabes tanggal 21 April 2010, atas nama pelapor Arsyad Lis.

Laporan tersebut dibuat karena tanah milik PT ADP ikut diklaim tersangka Robby Meyer seluas 5 hektare lebih dari total tanah 47 hektare.

“Pada tahun 2011 laporan kasus tersebut sempat dihentikan oleh Polrestabes Medan. Namun, pihak pelapor melakukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan, sehingga memerintahkan kepada penyidik Polrestabes Medan untuk membuka kembali kasus tersebut. Oleh karena itu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru di tahun 2014 dan menerbitkan surat pemanggilan terhadap tersangka. Akan tetapi, setelah dipanggil beberapa kali tak kunjung hadir hingga diterbitkan DPO pada 27 Januari 2015,” papar Andi Rian.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tersangka kita kenakan tiga pasal berlapis dengan ancaman hukum di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

PTUN Kabulkan Gugatan Evi, Presiden Tak Perlu Banding

admin2@prosumut

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Terdakwa Narkoba Merasa Dijebak Polisi

Ridwan Syamsuri

Edan! WNI ini Sembunyi di Roda Pesawat Gegara Tak Bisa Beli Tiket

Val Vasco Venedict

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Bukti Perkara Periode Juli-November 2020 

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara