PROSUMUT – Dermawan Halomoan Damanik alias Mawan (40) dituntut selama 14 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung setengah menit di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 22 Agustus 2019.
Pedagang yang tinggal di Jalan Dr Justin Sihombing No 78, Kota Pematangsiantar ini dinilai jaksa terbukti mengedarkan sabu seberat 1.600 gram (1,6 kg).
Dalam nota tuntutannya, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Perbuatan terdakwa Dermawan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” cetus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice di hadapan Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Pantauan wartawan, sidang itu hanya berlangsung setengah menit. Pasalnya, jaksa hanya membacakan inti tuntutannya saja (hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa) tanpa membaca secara detail nota tuntutannya.
Saat dikonfirmasi, Joice yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa beralasan itu bukanlah perkara yang ditanganinya melainkan milik jaksa yang lain.
“Ini aku ada sidang lain lagi bang. Itu jaksanya orang lain (Muhammad Amin). Makanya aku tadi cepat-cepat. Aku ke sidangku dulu ya bang,” bilang Joice sembari cepat-cepat meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas Polda Sumut terkait peredaran sabu di Kota Pematangsiantar.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada 1 Februari 2019 petugas melihat terdakwa sedang di pinggir Jalan Perwira Kota Pematangsiantar dan melakukan penangkapan.
Kemudian petugas bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,6 kg.
Terdakwa mengakui dia adalah suruhan Bang Apin (belum tertangkap). Rencananya sabu itu akan diantarkan kepada pembeli. (*)