PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin menyampaikan jawaban atas padangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat, tentang pembahasan rancangan Perubahan (P) APBD Kabupaten Langkat TA 2019 pada rapat Paripurna, Selasa 20 Agustus 2019.
Pandangan fraksi tersebut kata Bupati bersifat penting dan mendesak. Sedangkan pertanyaan yang bersifat saran dan himbauan, akan direkapitulasi untuk dibahas, dipelajari dan segera ditindak lanjuti oleh SKPD sesuai tupoksinya, serta akan siteruskan instansi yang lebih tinggi.
Sementara pandangan umum dari fraksi Bintang Sejahtera Persatuan Nasional, terkait pembangunan pusat kuliner yang berlokasi di Sei Karang Desa Kwala Begumit, disebutkan tidak berfungsi sesuai harapan padahal anggaran yang dikucurkan cukup besar.
Hal itu dijawab Afandin bahwa bangunan tersebut program pemerintah pusat yang ada didaerah melalui anggaran Kementerian Perindustrian RI, dengan nama Sentral IKM Furniture/Mebel.
Difungsikan sebagai tempat produksi mebel bagi pelaku IKM yang berasal dari beberapa kecamatan.
“Saat ini telah ada pelaku usaha mebel menjalankan produksinya, sebanyak 10 pelaku dari yang direncanakan 20 pelaku usaha,”sebutnya.
Pandangan umum dari partai Demokrat, soal penggunaan anggaran dapat mencapai keseimbangan ekonomi makro pada prekonomian masyarakat.
Wakil Bupati menjelaskan, Pemkab Langkat telah menyusun kebijakan umum Perubahan anggaran tahun 2019, dengan memperhatikan kondisi ekonomi mikro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah.
Sedangkan pandangan umum dari dari fraksi Hati Nurani Bangsa, mengenai pendapatan daerah yang mengalami kenaikan 1,68 persen dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, namun dari PAD lainnya turun hingga 4,37 persen.
Diterangkan Wakil Bupati, bahwa jenis pendapatan dari kelompok PAD yang mengalami penurunan dari lain-lain PAD yang sah yaitu dari jasa giro dan lain-lain penerimaan.
“Jasa giro menurun karena banyak jenis belanja seperti dana desa, dana Bos, sertifikasi guru maupun dana kelurahan,”paparnya.
Selanjutnya, selaku pemimpin rapat, Ketua DPRD Langkat Surialam, menjelaskan, selesainya rapat paripurna ini, akan dilajutkan dengan rapat paripurna berikutnya, dalam rangka pengesahan /persetujuan Ranperda tentang P ABPD Langkat TA 2019 menjadi Perda.
“Yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, oleh Badan Musyawarah DPRD Langkat,” sebutnya. (*)