Prosumut
Ekonomi

Pajak Progresif Tanah Tunggu Waktu, Aturannya Segera Disiapkan

PROSUMUT – Pemerintah berencana menerapkan aturan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah lebih dari satu bidang.

Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional sejak pidato kenegaraan di depan sidang MPR pada 16 Agustus 2019.

Rencana kebijakan ini telah termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang rencananya akan disahkan pada September 2019.

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan lahan.

BACA JUGA:  Akses Jalan Masih Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

“Itu kebijakan fiskal yang akan kita perkenalkan di dalam RUU Pertanahan. Itu sebagai insentif dan disinsentif,” katanya.

Selain membuat pengunaan lahan semakin maksimal, rencana kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menutup celah spekulan tanah.

Terlebih, pemerintah berencana memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke salah satu provinsi di Kalimantan.

BACA JUGA:  BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara

“Fiscal policy ini akan menetralkan,” imbuhnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait kepastian bagi wajib pajak. Hal ini dinilai penting untuk dipertimbangkan pemerintah, selain berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Hingga saat ini, besaran tarif pajak progresif masih dalam pembahasan. Namun, Sofyan mengaku skema progresivitas akan berlaku seperti pajak progresif kendaraan.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

Selain itu, kebijakan ini akan mengatur besaran pajak yang lebih tinggi untuk lahan yang berada di lokasi strategis.

“Misalnya, mobil pertama pajaknya 100%, mobil kedua 150 persen, dan seterusnya. Nanti di daerah yang dekat TOD [transit oriented development], pajaknya lebih mahal. Yang pinggiran lebih murah, sehingga terjadi rasionalisasi,” tutur Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil. (*)

Konten Terkait

BSI & PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan, Dorong Konsep Green Mosque

Editor prosumut.com

OJK Terbitkan Izin 5 Perusahaan Pegadaian Swasta di Sumut 

Editor Prosumut.com

Volume Transaksi Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun

Editor prosumut.com

Bank Indonesia, TPIP & TPID se-Sumatera Komit Jaga Inflasi

Editor prosumut.com

Inflasi Sumut 4,97 Persen pada Oktober 2025, Masih Tertinggi se-Indonesia

Editor prosumut.com

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara