Prosumut
Hukum

Lupa Bawa Surat, Kapolda Minta Pengendara Jangan Ditilang

PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Polisi Agus Andrianto menyindir polisi lalu lintas (polantas) yang suka mencari-cari kesalahan para pengendara atau masyarakat di jalan raya. Dirinya pun meminta aparat tidak lantas menilang jika masyarakat lupa membawa kelengkapan surat.

Agus menegaskan agar jajarannya benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat teguran dan himbauan lebih dikedepankan, bukan tindakan.

“Beri rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan himbauan,” ujar Agus  pada acara syukuran setahun kepemimpinannya menjabat sebagai Kapolda Sumut di Mapolda Sumut, Kamis 15 Agustus 2019.

Begitu juga kepada masyarakat, Agus meminta agar tidak takut kepada polisi jika memang tidak melakukan kesalahan. Contohnya jika pengendara kenderaan saat dilakukan razia di jalan, ternyata tidak membawa surat-surat kenderaan berupa SIM dan lainnya, bisa meminta polisi agar tidak melakukan penilangan.

“Sebab, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan,” sebutnya.

Pernyataan Agus ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas, yang menyebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa. Jika masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak berpergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.

“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM-nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM-nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kenderaan masyarakat. Kita tidak ingin masyarakat takut kepada polisi,” ujarnya.

Hal itu katanya, sesuai arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat dengan tindakan penilangan. (*)

Konten Terkait

Vanessa Angel Dipindah, Jadi Satu Rutan dengan Ahmad Dhani

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tagar Justice For Audrey Mendunia, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Bayar Lahan Eks HGU Telah Hapus Buku, BPN Disebut Pungli

Ridwan Syamsuri

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara