Prosumut
Ekonomi

Hati-Hati Pilih Fintech! Cuma 5 Diakui OJK

PROSUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 113 perusahaan teknologi keuangan (fintech) peer to peer lending baik yang terdaftar maupun berizin per 15 Mei 2019.

Jumlah tersebut bertambah dari posisi April 2019 yang tercatat sebanyak 108 perusahaan.

Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, ada empat fintech yang kini mengantongi izin, yakni Investree, Amartha, Dompet Kilat dan KIMO.

Sehingga, total fintech lending yang mengantongi izin final menjadi lima perusahaan.

Berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tertulis perbedaan status berizin dan terdaftar pada perusahaan fintech.

Fintech terdaftar merupakan penyelenggara yang telah mendaftar dan wajib memiliki modal setor Rp 1 miliar.

Fintech terdaftar harus lapor setiap tiga bulan tentang jumlah pembeli pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan setelah terdaftar selama satu tahun.

Setelah mendapatkan status terdaftar, Fintech tersebut wajib mengajukan permohonan izin final sebagai penyelenggara.

Izin ini disampaikan paling lambat satu tahun sejak memperoleh status terdaftar di OJK.

Adapun syarat untuk mengajukan izin yaitu penyelenggara fintech wajib memiliki modal yang disetor sebesar Rp 2,5 miliar. (*)

Konten Terkait

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Saham Sandiaga Berpindah Tangan ke Luhut

Val Vasco Venedict

Rumah Pintar KBA Jorong Tabek Jadi Pusat Laboratorium Ekonomi Sirkular Talang Babungo

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pertamina Sumbagut Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara dan Tol Sumatera Utara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kinerja WIKA Group dan PT ITM Tumbuh Positif

admin2@prosumut

Bangun Sosial Media Kreatif untuk Kembangkan Usaha

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara