Prosumut
Hukum

Boru Tobing Menangis Didakwa Ujaran Kebencian

PROSUMUT – Jocelyn Isabella Tobing harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di Medsos, Jumat (3/5/2019).

Di persidangan, terdakwa tak kuasa menahan tangisnya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menjelaskan bahwa terdakwa menuliskan status di Facebook (Fb) yang melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE.

Terdakwa menuliskan status di FBnya bernama Jocelyn Isabella Tobing dengan postingan “Anj*ng anj*ng sial x w pny tetangga islam di kampung multatuli sini masa kt modi tukang air isi ulang ktY 2 galon kami udah dianter pas mlm itu jg tp buktiY engga ada pst ada yg iri siring samaku pa kt ustand ma di alquran di agama islam di ajarkn mencuri barang org di dpn rmh org klo itu bnr di agama islam di ajarkn ky gt q sumpahin demi nm tuhanku yg ambl 2 galonku di dpn rmhku hdpY seumr hdp jd miskin ga bkl dpt rejeki seumr hdp klrgY bkl sengsara seumur hdp.
Islam ky t*i b*bi sm klian pantesan rata2 org islam di kampung multatuli ini kebanyakan tukang p*ncuri hdpY slalu miskin slalu brkekurangan mkY mencuri 2 galon pnyku di dpn rmhku klo mnx udah miskin hdpY y miskin j ga ush pk ngmbl barang org yg bkn milikY mnx org islam di sini tanganY tangan panjang pencuri barang org ga malu y jd org islam maling ngmbl barang org pa lg ngakuY org islam taat sholat mdgn j ga ush ngaku2 org islam sebut j islam ktp ko maling ngmbl 2 galon pnyku di dpn rmhku,” tulisnya.

JPU Kharya menyebutkan bahwa status tersebut dituliskan terdakwa karena kesal galon air yang ada di depan rumahnya hilang.

“Terdakwa merasa jengkel dan marah terhadap ditujukan kepada seorang tetangga terdakwa yaitu saksi Waty. Dimana pada saat itu terdakwa telah kehilangan 2 buah galon air minum isi ulang dari teras depan rumah terdakwa dan terdakwa menduga Waty yang telah mengambilnya,” jelasnya.

Lalu atas dugaan tersebut, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan suaminya yang membuat Jocelyn kesal dan meluapkannya di media sosial.

“Kemudian terdakwa ribut dan bertengkar dengan suami terdakwa perihal tersebut yang mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dan marah, lalu terdakwa membuka akun Facebook. Kemudian membuat postingan di akun facebook milik terdakwa tersebut dengan menggunakan android Samsung,” tambahnya.

Akibat dari postingan terdakwa yang menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan Individu atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan (SARA) atau penistaan terhadap agama Islam

“Atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) selaku Umat Islam merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan,” pungkas Jaksa.(*)

Konten Terkait

Polisi Buru 7 Pelaku Main Hakim Sendiri di Unimed

Val Vasco Venedict

Angka Korban Lakalantas di Sumut Turun Selama Ops Ketupat Toba 2021

Editor prosumut.com

Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Val Vasco Venedict

Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 5 Hektare Ditangkap Polda Sumut

Editor prosumut.com

Kabag Ren dan Kasat Binmas Polres Tebingtinggi Disertijabkan

Editor Prosumut.com

Dugaan Pungli Ramadhan Fair, DPRD Medan Panggil Dinas Kebudayaan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara