PROSUMUT – Polrestabes Medan kembali menembak pelaku kejahatan jalanan. Kali ini, pelaku yang ditembak adalah pencuri sepeda motor di warnet Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal yang beraksi pada Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku adalah Sahat Mulatua Sitanggang alias Sahat (19) warga Jalan Elang Perumnas Mandala, yang ditembak pada kedua betisnya karena berusaha kabur dengan melawan petugas kepolisian saat dilakukan pengembangan kasusnya.
Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Putu mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Selambo, Percut Sei Tuan pada Senin 29 Juli 2019 dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Awalnya, kami mendapat informasi tentang keberadaan tersangka ini. Identitas tersangka berhasil kita ketahui berdasarkan rekaman kamera CCTV yang kita dapat dari lokasi kejadian, yang mencuri sepeda motor Honda CBR (tanpa plat kendaraan) di warnet Jalan Ringroad pada Rabu (10/7) sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkapnya, Selasa 30 Juli 2019.
Dia melanjutkan, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian tersangka. Sesampainya di sana, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan tersangka sedang tidur lalu kemudian mengamankannya tanpa perlawanan.
“Namun, pada saat pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban ternyata tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Untuk itu, diberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua bagian kakinya,” terang Putu.
Ternyata, sambung Putu, berdasarkan info dari tersangka juga petugas mengetahui bahwa sepeda motor korban sedang berada di Jalan Ringroad yang diparkirkan di depan salah satu tempat makan. Selanjutnya, petugas langsung menuju ke tempat tersebut dan menemukan sepeda motor milik korban lalu mengamankannya.
“Korbannya adalah B Syahputra Hasibuan (19) penduduk Jalan Badau Lk VIII Kelurahan Belawan Bahagia. Sepeda motor korban dicuri tersangka saat terpakir di warnet Jalan Ringroad. Korban sendiri, saat itu sedang bermain warnet selama 7 jam lamanya. Ketika hendak pulan, korban terkejut kendaraanya hilang dan kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Sunggal,” jelas dia.
Ia menambahkan, tersangka Sahat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2015. Tersangka juga sudah tercatat dari hasil penyelidikan melakukan aksi sebanyak 9 kali. “Selain sepeda motot korban, dari tersangka disita barang bukti uang tunai Rp650.000 hasil dari kejahatan. Dalam kasus ini, dia dikenakann Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)