Prosumut
Hukum

8 Wargabinaan Lapas Binjai Dapat Remisi Hari Raya Waisak

PROSUMUT – Sedikitnya 8 wargabinaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai terima Remisi Khusus (RK) untuk napi yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak tahun 2020.

Pengurangan masa hukuman diperuntukkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) kota Binjai Rinaldo Tarigan mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.

“Dari 17 orang Narapidana yang bergama Budha, Remisi Khusus Waisak LP Binjai diberikan kepada 8 orang wargabinaan,” katanya, Kamis 7 Mei 2020.

“Pengurangan hukuman 15 hari untuk 2 orang, 1 bulan untuk 5 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 1 orang,” sambungnya.

Remisi yang diberikan itu, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.049 orang narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, 24 Pekerja Tak Terdaftar BPJS

Ridwan Syamsuri

Tidak Terbukti, Terdakwa Penganiaya Divonis Bebas

Editor prosumut.com

Sofjan Jacob, Bekas Komandan Kapolri, Tersangka Makar

Val Vasco Venedict

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Editor prosumut.com

Gelapkan Sisa Anggaran, Eks Bendahara DLH Karo Divonis 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Kasus Novel Baswedan, Begini Saran untuk Penegak Hukum

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara