Prosumut
Hukum

8 Wargabinaan Lapas Binjai Dapat Remisi Hari Raya Waisak

PROSUMUT – Sedikitnya 8 wargabinaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai terima Remisi Khusus (RK) untuk napi yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak tahun 2020.

Pengurangan masa hukuman diperuntukkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) kota Binjai Rinaldo Tarigan mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.

“Dari 17 orang Narapidana yang bergama Budha, Remisi Khusus Waisak LP Binjai diberikan kepada 8 orang wargabinaan,” katanya, Kamis 7 Mei 2020.

“Pengurangan hukuman 15 hari untuk 2 orang, 1 bulan untuk 5 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 1 orang,” sambungnya.

Remisi yang diberikan itu, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.049 orang narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Editor prosumut.com

Daun Kratom Positif Mengandung Narkotika

Ridwan Syamsuri

Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Kepala BPN Divonis Ringan

Ridwan Syamsuri

Terapkan Hukum Syariah, Brunei Dikecam Internasional

Editor prosumut.com

Pertamina Sumbagut Tingkatkan Pemahaman Litigasi

Editor prosumut.com

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara