PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membentuk petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu serentak 2019 pada 17 April mendatang.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, pembentukan KPPS di Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 352 ayat 2 huruf c, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, sebagaimana diubah ke dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta Surat Edaran KPU RI Nomor: 241/PP.05-SD/0/KPU/II/2019 tentang pembentukan KPPS.
“Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Sebelumnya melalui rekomendasi dari Kepala Lingkungan (Kepling). Namun sekarang tidak. Masyarakat dapat mendaftar ke petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan,” katanya di Medan, Senin 25 Februari 2019.
Lanjut Agussyah, bagi yang ingin menjadi calon petugas KPPS adalah masyarakat yang berdomisili dekat dengan TPS.
Nantinya perekrutan KPPS seluruhnya dilakukan oleh PPS.
“Pengumuman pendaftaran 22-27 Februari 2019 dan Pendaftaran KPPS di PPS dari 28 Februari sampai 6 Maret 2019,” sebutnya.
Setelah mendaftar, lanjutnya, pihak PPS melakukan penelitian administrasi 7-13 Maret 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi 14-17 Maret 2019, masukan dan tanggapan masyarakat 18-23 Maret 2019. Pada akhirnya, akan diumumkan 27 Maret 2019 oleh PPS.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti minimal berusia 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mampu secara jasmani dan rohani.
“Poin yang utama adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik dan/atau tim kampanye peserta pemilu. Jika pernah, minimal sudah 5 tahun tidak aktif atau keluar dengan menyertakan surat keterangan,” pungkasnya. (*)