PROSUMUT – Empat pemuda diduga pengedar narkoba yang sedang bermain judi di kawasan Jalan Multatuli Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diciduk personel Polsek Medan Kota dini hari tadi. Keempatnya kemudian diboyong bersama sejumlah barang bukti.
Adapun keempat pria yang diamankan, Hasi Siswanto (42) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morawa, Hamdani (26) warga Sidikalang, M Safitra (38) dan Eko Marwan (31) yang merupakan warga Jalan Multatuli Lingkungan I.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, mereka ditangkap saat dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang diterima. Sebab, di kawasan tersebut marak penyalahgunaan narkoba.
“Kami kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Yaqin, Kamis 1 Oktober 2020.
Dari lokasi, kata Yaqin, pihaknya menemukan empat orang laki-laki yang sedang main judi domino. Selain itu, pihaknya juga menemukan lima amplop ganja kering, satu plastik kecil sabu-sabu, tiga bong dan beberapa plastik klip kecil kosong.
“Kami langsung mengamankan keempat orang tersebut berikut barang buktinya ke komando,” ungkapnya.
Ia menuturkan, keempat pemuda yang kini berstatus tersangka tersebut sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka kita kenakan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :