Prosumut
Rilis & Seremoni

332 Pedagang Pasar Timah Ditenggat Dua Pekan ke Penampungan Sementara

PROSUMUT – Sebanyak 332 orang pedagang Pasar Timah Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lapak yang selama ini mereka gunakan untuk berdagang.

Sebab, PD Pasar Kota Medan bersama pihak pengembang telah menyediakan tempat penampungan sementara di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping Pasar Timah.

Setelah seluruh pedagang pindah, revitalisasi Pasar Timah langsung dilakukan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan.

Direncanakan Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai dilakukan, maka PD Pasar menjamin seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula.

Di samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang surat izin berjualan.

Demikian beberapa hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar dengan pedagang Pasar Timah disela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa 10 September 2019.

Sebelum kesepakatan tercapai, suasana sempat memanas dan ricuh. Sebab, sejumlah pedagang sempat menolak dan melawan penertiban oleh Pemko Medan, didukung aparat kepolisian.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Salurkan 127 Hewan Kurban

Awalnya penertiban berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan petugas Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader merobohkan tiga unit kios milik pedagang. Namun selanjutnya, perlawanan pun terjadi.

Sambil berteriak dan memaki, sejumlah pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban langsung terhenti.

Baik petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban.

Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya.

Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi.

Kondisi memanas, petugas Satpol PP dan PD Pasar akhirnya tidak memaksakan untuk melanjutkan penertiban.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya kemudian bertemu M Asril Siregar SH selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang.

Para pedagang diminta meninggalkan lokasi serta menempati relokasi tempat penampungan sementara bertahap, di tenggat selama dua pekan. Hal itu disetujui kedua pihak.

BACA JUGA:  JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

“Saya juga dalam kesepakatan ini telah menjamin kepada seluruh pedagang yang berjumlah 332 orang dimana 226 kios dan 106 stand wajib dan berharap mendapat tempat setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi,” tegas Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya.

Selain itu, tambah Rusdi, harga kios maupun stand di Pasar Timah yang telah selesai direvitalisasi akan ditetapkan sesuai dengan standar harga dari Pemko Medan.

“Jadi bukan pihak pengembang atau developer yang menetapkan harga kios maupun stand nanti. Untuk itu kita minta kepada para pedagang tidak perlu khawatir,” ungkapnya.

Di samping itu, berdasarkan selebaran hasil kesepakatan yang telah dicapai, PD Pasar juga menegaskan tidak akan ada pengundian untuk pedagang Pasar Timah yang lama.

Lalu, PD Pasar menjamin tidak akan ada pasar tradisional tandingan di lokasi penampungan sementara, termasuk gangguan pihak lain.

“Kita berharap para pedagang dapat menjalankan semua isi kesepakatan yang telah dicapai, terutama pindah ke lokasi penampungan sementara secara sukarela sehingga revitalisasi Pasar Timah dapat segera dilakukan,” harap Rusdi.

BACA JUGA:  RSU Haji Medan Sembelih 15 Hewan Kurban

Sedangkan M Asril Siregar SH selaku kuasa hukum pedagang mengatakan, pada prinsipnya para pedagang setuju. Hanya saja sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang.

“Selama ini kalau pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru. Sedangkan proses perizinan bisa seiring berjalan tanpa menghalangi para pedagang berjualan,” terang Asril.

Setelah tercapainya kesepakatan bersama, Asril pun minta agar hari itu pedagang tidak langsung pindah ke tempat penampungan sementara.

Dikatakannya, pemindahan akan dimulai, Rabu 11 September 2019 dan dilakukan secara bertahap. (*)

Konten Terkait

Tri Ajak Pelanggan Berbagi Kebaikan dengan Sedekah Kuota di Bulan Ramadan

Editor prosumut.com

Upacara Peringatan Hari Jadi Pakpak Bharat Berlangsung Sederhana

Editor prosumut.com

Kasal: “Ship to Ship” Vaksinasi Covid-19 TNI AL

Editor prosumut.com

Pemkab Cilacap Minta Masukan Pemko Medan Soal Manajemen Kepegawaian & Aset Daerah

Editor prosumut.com

Serahkan Bibit Durian di Desa Laembentar, Bupati : Jangan Tebang Pohon

Editor prosumut.com

Ketua IPEMI di Lima Kecamatan Medan Resmi Dilantik

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara