PROSUMUT – Kebakaran hebat yang meludeskan satu unit rumah dijadikan pabrik rumahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, berbuntut panjang.
Pabrik rumahan tersebut disebut-sebut beroperasi secara ilegal alias tak mengantongi izin dan bukan rumah pribadi.
Sri Maya (47) warga Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, merupakan pemilik rumah.
Sedangkan Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang menyewa rumah tersebut.
Menurut Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Burhan sudah ditetapkan tersangka dan dibawa ke Polres Binjai.
“Burhan sudah diamankan,” katanya, Jumat (21/6/2019) malam.
Tapi Siswanto tak menjelaskan lebih lanjut soal Burhan diamankan di mana, Polres Binjai atau Polda Sumut.
Menurutnya, pemilik rumah yang kini sudah diamankan di Polres Binjai.
Soal operasi pasti berapa lama, ia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut.
Menurutnya, pabrik rumahan ini dalam beroperasi tidak memperhatikan keselamatan kerja.
Apalagi, usaha ini beroperasi dengan menggunakan bahan kimia.Tentunya, perlu standar operasional khusus.
Pemilik usaha diduga terapkan sistem kunci pintu pabrik ketika beroperasi. Hal tersebut menjadi penyebab utama korban terperangkap dalam kobaran api.
“Izin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang. Mungkin mereka takut,” ujarnya.
Sebelumnya, 30 nyawa terpanggang dalam pabrik rumahan tersebut. 25 korban di antaranya dewasa dan 5 anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.(*)