Prosumut
Hukum

3 Anggota DPRD Medan Belum Lapor LHKPN ke KPK

PROSUMUT –  Hingga batas waktu 31 Maret 2019, Anggota DPRD Kota Medan ternyata tak seluruhnya melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artinya, tingkat kepatuhan dalam melaporkan harta dan kekayaan Anggota DPRD Kota Medan tak mencapai 100 persen.

Data yang diperoleh di website elhkpn.kpk.go.idJumat 12 Maret, dari 50 yang wajib melaporkan sebanyak 3 orang tercatat belum lapor LHKPN. Artinya, sebanyak 47 sudah melaporkan.

Tiga anggota dewan yang belum melaporkan tersebut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Fraksi PAN dan PKS hanya 4 yang lapor dari 5 yang diwajibkan. Sedangkan Fraksi Partai Hanura ada 3 yang lapor dari 4 yang diwajibkan.

Namun demikian, tingkat kepatuhannya merupakan salah satu yang tertinggi dengan persentase mencapai 94 persen.

Akan tetapi, persentase itu masih kalah dibanding LHKPN DPRD Pakpak Bharat, DPRD Humbang Hasundutan, DPRD Tanjungbalai, DPRD Sibolga, DPRD Gunungsitoli dan DPRD Tapanuli Selatan.

Keenam lembaga legislatif kabupaten/kota di Sumut itu mencapai 100 persen tingkat kepatuhannya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menyayangkan ada anggota dewan dari partainya tidak lapor LHKPN tepat waktu. Padahal, sudah dihimbau jauh-jauh hari untuk melaporkannya.

“Siapa dari PKS, saya kurang tahu? Namun, kita himbau agar segera melaporkan LHKPN ke KPK meski tidak tepat waktu,” ujarnya.

Kata dia, dalam pelaporan harta dan kekayaan ini semestinya dilakukan di awal bukan menjelang atau akhir batas waktu. Sebab, jutaan orang yang mengakses website tersebut sehingga akan kesulitan.

“Pelaporan LHKPN kan bukan baru kali ini tapi sudah beberapa kali. Saya saja sampai dua kali gagal melaporkan karena banyak yang mengakses, sehingga saya memilih pada waktu dini hari. Oleh karenanya, kalau mau melaporkan pada awal waktu dan jangan di akhir-akhir,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pelaporan LHKPN bukan lagi merupakan hal yang sulit. Alasannya, bukan baru pertama kali dilakukan.

“Enggak ada yang sulit kok, karena yang dilaporkan hanya harta dan kekayaan, bukan rincian nilai-nilai dari harta tersebut. Lagian, sudah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya rasa enggak ada yang sulit,” katanya.

Dia menyebutkan, sebagai pejabat publik pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi diri. Selain itu, anggota dewan merupakan bagian dari pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat luas. “LHKPN ini menjadi salah satu bukti legislatif transparan,” tegasnya.(*)

Konten Terkait

Beli Satwa Dilindungi dari Warga, 9 ABK Diadili

Ridwan Syamsuri

Usai Nyabu Bunuh Kekasih

Ridwan Syamsuri

Palsukan Laporan Polisi, Prabowo Duduk di Kursi Pesakitan

Val Vasco Venedict

Dampak Okupasi, 50 KK Warga di Nambiki Terlantar

Editor prosumut.com

Kejari Sergai Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Editor prosumut.com

Viral Polantas Hajar Sopir Ambulans, Kapolda Sumut Minta Maaf

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara