PROSUMUT – Petugas Satresnarkoba Polres Langkat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Ganja yang dipasok dari Provinsi Aceh, Senin 14 Oktober 2019.
Sebanyak 25 bal atau 25 kg ganja tadinya akan dikirim oleh T Machmud (54) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang Sumatera Selatan dan M Iqbal Ramadhana (21) warga Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Aceh.
Keduanya diamankan di Depan Pos Satlantas Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Keduanya mau menyelundupkan ganja dengan menumpangi Bus Anugerah BL 7775 A dari Aceh tujuan Medan.
“Barang bukti ditemukan dari dalam kardus dan tas,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.
Mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai itu menjelaskan, keduanya merupakan kurir penyelundupan Ganja.
“Rencananya seluruh Ganja akan dibawa ke Palembang,” jelasnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru kali ini menyelundupkan Ganja. Apabila seluruh Ganja tiba di Palembang, maka Machmud akan mendapat upah Rp5 juta dan Iqbal mendapat Rp3 juta.
“Semua Ganja itu milik SD warga Lhokseumawe. Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku,” ungkapnya. (*)