Prosumut
Kriminal

25 Bungkus Ganja Disimpan di Kamar Tidur

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Secanggang menangkap Amirudin warga Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 25 Bungkus Ganja siap edar.

Kapolsek Secanggang, Iptu M Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Menurutnya, yang bersangkutan ditangkap di kediamannya, Rabu 13 November 2019 pukul 23.45 WIB.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di sekitar TKP penangkapan, sering terjadi transaksi narkotika jenis daun kering ganja,” ungkapnya, Kamis 14 November 2019.

Oleh Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, disebutkan benar informasi dari masyarakat tersebut. Menurutnya, polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja kering di samping tempat tidur sebanyak 25 paket bungkusan kecil dari dalam kantung plastik warna hitam,” ujarnya.

Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Secanggang untuk proses lebih lanjut. Dalam waktu dekat, akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan.

“Barang bukti uang Rp25 ribu pecahan 5 ribu sebanyak 5 lembar juga disita. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” katanya. (*)

Konten Terkait

Polisi Gerebek Lapak Isap Sabu di Areal Kebun Sawit

admin2@prosumut

Bentrok dengan Warga, 3 Anggota Geng Motor Diserahkan ke Polisi

admin2@prosumut

Terlibat Narkoba, Dua Pria Warga Batubara Diringkus Polisi

Editor Prosumut.com

Kapolres Sergai Gerebek Judi Jackpot di Tanjung Beringin

Editor prosumut.com

Pelaku Bom Bunuh Diri Dikenal Baik di Rumah Orangtuanya

Editor prosumut.com

Kedapatan Simpan Konten Pornografi Anak, Turis Asal Indonesia Ditahan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara