PROSUMUT – Keinginan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin SH MH agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka, langsung disikapi Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan, Selasa 18 Juni 2019.
Sofyan mengerahkan sekitar 200 personel Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di 4 lokasi di Kota Medan.
Selain menimbulkan kesemrawutan dan menghasilkan sampah, keberadaan PKL sangat dikeluhkan warga maupun masyarakat pengguna jalan karena menyebabkan terjadinya kemacetan.
Keempat lokasi yang ditertibkan itu yakni Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Pasar Petisah Jalan Nibung Utama serta depan Carrefour Jalan Gatot Subroto Medan.
Umumnya, para PKL yang ditertibkan itu menggelar lapak di atas parit maupun bahu jalan. Selain lapak, meja dan tenda, petugas Satpol PP juga mengangkut barang dagangan milik PKL.
Sofyan menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, para PKL di keempat lokasi telah diingatkan berulangkali agar tidak berjualan di kawasan tersebut.
Sebab, atas parit maupun bahu jalan bukan tempat untuk melakukan transaksi jual beli melainkan ruang milik jalan (rumija).
Namun peringatan yang dilayangkan tak diindahkan sehingga penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi rumija tersebut.
“Selain ingin mengembalikan fungsi rumija sekaligus penegakan peratura, penertiban yang kita lakukan ini guna menyikapi keinginan Bapak Wali Kota agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka. Artinya melalui penertiban ini, kita ingin memberikan rasa tenang dan nyaman bagi masyarakat,” kata Sofyan.
“Sebab, masyarakat sangat mengeluhkan keberadaan PKL karena memicu terjadinya kemacetan serta membuat kawasan tempat tinggal mereka semrawut dan jorok,” lanjutnya.
Dipimpin langsung Kasatpol PP, penertiban PKL diawali di Pasar Sukaramai. Sudah berulangkai kawasan ini ditertibkan sehingga bersih dari PKL. Namun belakangan PKL satu persatu berdatangan dan berjualan kembali.
Oleh karenanya tanpa kompromi lagi, petugas Satpol PP kembali melakukan penertiban. Seluruh lapak milik PKL, termasuk barang dagangan pun diangkut petugas Satpol PP meski pun para PKL coba mempertahankannya.
Setelah membersihan PKL di seputaran Pasar Sukaramai, Sofyan membawa personelnya menuju Pasar Limun.
Sama seperti Pasar Sukaramai, PKL di seputaran Pasar Simpang Limun kembali melakukan transaksi jual beli baik di atas parit maupun bahu jalan. Sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Lapak dan barang dagangan milik pedagang yang tak sempat diselamatkan, langsung dibawa petugas Satpol PP agar tidak berjualan kembali.
Usai ‘meratakan’ lapak milik PKL di Pasar Simpang Limun, Sofyan pun melanjutkan penertiban PKL yang berada di seputaran Pasar Petisah.
Penertiban yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Penyebabnya, PKL kembali berjualan di lokasi yang tidak diperkenankan berjualan karena sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Meski PKL melontarkan makian namun penertiban tetap dilakukan. Sehingga bahu jalan bersih dari lapak milik PKL.
Sedangkan yang terakhir, petugas Satpol PP menertibkan PKL di depan Carrefour Jalan Gatot Subroto. Sofyan langsung memerintahkan petugasnya untuk membongkar lapak dan tenda milik PKL.
Selain sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, keberadaan PKL juga sangat mengganggu warga sekitar terutama pemilik rumah toko.
Keberadaan PKL yang berjualan jelang tengah hari hingga malam ini, sangat menggangu akses keluar masuk ruko. Padahal tidak sedikit pemilik ruko yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan.(*)