PROSUMUT – Dua warga negara (WN) Myanmar ditangkap petugas Polsek Medan baru usai membeli sabu-sabu, Kamis sore 15 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap dari kawasan Jalan Djamin Ginting Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Selayang.
Keduanya adalah M Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27). Mereka tinggal sementara di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan kedua warga asing tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya.
Informasi itu menyebutkan, ada dua orang laki-laki menaiki sepeda motor honda Vario warna Merah yang membeli narkoba di kawasan Jalan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selanjutnya, petugas langsung ke lokasi dan mengikuti ke dua pelaku sampai ke Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang yang kemudian menghentikan laju kendaraan mereka.
“Kedua warga asing tersebut kemudian dilakukan penggeledahan. Pada saat digeledah, pelaku Syaifulla langsung membuang satu plastik kecil warna putih yang berisikan sabu (seberat 0,20 gram),” ungkap Martuasah, Jumat 16 Agustus 2019.
Selain itu, sambung Martuasah, turut disita barang bukti lain berupa kaca pirex, jarum suntik dan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 5040 AHZ.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka membeli narkoba itu di kawasan Namo Gajah dari seorang laki-laki seharga Rp100.000. Rencananya, sabu tersebut mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalam Djamin Ginting,” ujarnya.
Ditambahkan dia, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. “Pengedar narkobanya masih didalami dan dilakukan pengejaran,” pungkasnya. (*)