PROSUMUT – Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan, hingga kini masih menyusun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk dikirim ke KPK. Penyebabnya, BKDPSDM mencatat tak lebih 16 pejabat di lingkungan Pemko Medan belum menyetorkan perkembangan harta kekayaannya.
Padahal dari arahan KPK, batas waktu pelaporan LHKPN oleh seluruh pejabat di Indonesia dilakukan paling lambat sampai tanggal 31 Maret 2019.
Kepala BKDPSDM Muslim Harahap menyebutkan, ke-16 pejabat tersebut dianggap tidak tepat waktu menunaikan kewajibannya. “Sampai tanggal 31 maret, ada 16 orang yang dianggap tidak tepat waktu melaporkan LHKPN dan kita kejar supaya segera selesai,” ujarnya, Kamis 4 April 2019.
Namun demikian dari penuturan Muslim, pelaporan LHKPN oleh pejabat di lingkungan Pemko Medan masih tergolong baik, lantaran persentase kepatuhan melapor berada pada persentase yang tinggi, 93,5 persen.
“Yang sudah melaporkan LHKPN sampai pukul 00.00 WIB pada 31 Maret berjumlah 230 orang, atau persentasenya 93,50,” jelasnya.
Masih adanya kekurangan kesadaran pelaporan LHKPN oleh pejabat di lingkungan Pemko Medan tampaknya masih jauh dari harapan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution yang sejak awal menargetkan tingkat pelaporan mencapai 100 persen. Apalagi BKDPSDM pun telah menurunkan 18 pegawainya untuk membantu pelaporan.
Sekertaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya berupaya menunaikan pelaporan LHKPN tersebut kepada KPK. Saat ini, BKDPSDM telah membantu mengerjakan LHKPN ke 16 pejabat tersebut.
“Ini masih dikerjakan. Saya gak tahu berapa pastinya yang sudah diupload. Tapi kita upayakan secepatnya,” ujar Wiriya. (*)