PROSUMUT – Polres Langkat dan Polsek sejajaran menangkap 15 bandit dari 11 Laporan Polisi yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Hal tersebut menunjukkan Polres Langkat terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menjelaskan, 15 bandit yang dibekuk itu merupakan hasil tangkapan sebulan di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan perkara pencurian yang dilakukan ini berhasil atas peran serta masyarakat di Kabupaten Langkat. Kami harap, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dan dapat memberikan informasi kepada kami apabila ada sesuatu yang mencurigakan,” kata Kapolres, Kamis 17 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menguraikan 15 tersangka dimaksud.
Tersangka Rudiansyah alias Rudi alias Coek (20) dan Junaidi (31) warga Dusun X Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ditangkap atas LP Nomor 34/VI/2019/SU/LKT pada 3 Juni 2019 lalu.
“Keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun VI Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura pada Jum’at 31 Mei 2019 sekitar pukul 1.00 dinihari,” ujarnya.
Keduanya, tambahnya, melakukan curas yang membongkar tambak udang.
“Mereka menyekap penjaga tambak dan mengambil udang yang ada di tambak serta mengambil peralatan tambak udang. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHPidana,” urainya.
Tersangka Bambang Riyanaldi (23) warga Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan M Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal itu berdasarkan LP Nomor 763/XI/2018/SU/LKT yang dilaporkan korbannya pada Senin 19 November 2018 lalu.
“Tersangka melakukan perampokan dengan mengikuti korban yang diketahui sudah membawa uang. Tersangka melakukan perampasan uang korban secara paksa,” bebernya.
Tersangka Suwandrit (34) warga Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu, Hendrik Kurniawan (32), Agus Darmawan Lubis (34) dan Bambang Wahyudi (31) warga Desa Muka Paya Kecamatan Hinai yang melakukan curat di Klinik Bidan Rahma Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu pada 24 Agustus 2019 sekitar pukul 4.30 WIB.
Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Langkat sesuai LP Nomor 611/X/2019/SU/LKT pada 8 Oktober 2019.
“Mereka beraksi masuk ke dalam klinik dengan cara merusak pintu dan mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Dari keempatnya itu, ada juga penadah sepeda motor yang kami tangkap,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini.
Lebih jauh, perwira pertama dengan balok tiga emas di pundaknya ini menjelaskan, bersama Unit Reskrim Polsek Hinai, tim gabungan itu meringkus bajing loncat yang beraksi di Jalinsum Pasar X Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai pada 18 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Yakni, Putra Hermawansyah alias Ompong (28) warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai yang disikat berdasarkan LP Nomor 28/VII/2019/SU/RES LKT/Sek Hinai.
Lalu ada Aldrin Dwi Rizki (23) dan Septa Utama (20) warga Besitang yang dibekuk karena melakukan curat di sebuah warung daerah Besitang. Duo remaja itu membongkar kedai dan mengambil barang berharga.
Kemudian Rizky Maulana (20) dan Rahmad Dio Revaldy (15) warga Kecamatan Gebang. Duo remaja kali ini melakukan perampokan atau curas di Jalan Suka Mulia Simpang Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan pada 4 Oktober 2019.
“Alhamdulillah dalam waktu singkat, tim gabungan Polres dan Polsek membekuknya. Mereka beraksi memepet korban yang sedang mengendari sepeda motor dan merampas paksa barang korban,” sambung mantan Kasatres Narkoba Polres Deli Serdang ini.
Ia menambahkan, dua tersangka lagi dibekuk karena melakukan jambret di Jalan Tanjung Pura Kecamatan Babalan pada 23 September 2019 pukul 21.00 WIB sesuai LP Nomor 127/IX/2019/SU Langkat/Sek Pkl Berandan.
Kedua remaja itu Irfansyah Putra (19) dan Adam Ramadhan (15) warga Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.
“Di lokasi terpisah Irfansyah Putra ini juga melakukan perampokan. Tersangka ini nekat yang diperkuat dengan adanya LP lain Nomor 122/IX/2019/SU Langkat/Sek Pkl Berandan pada 13 September 2019,” ujarnya.
“Tersangka ini terindikasi sebagai penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebab, tersangka melancarkan aksi perampokan pada sore hari sekitar jam 3. Begitupun, akan kami Lidik lebih lanjut terkait dugaan sebagai pemakai narkoba,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.
Tersangka Rozzi Dini Tiandra alias Rozi (27) warga Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai dan Muhammad Irfan Rokan alias Anggi (20) warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura dibekuk karena melakukan curas atau perampokan di Tanjung Pura pada Jum’at 26 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya dibekuk berdasarkan LP Nomor 50/VIII/2019/SU/LKT/Sek-Pura pada 8 Agustus 2019.
“Tersangka jambret terakhir juga ada diringkus bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura yakni, Ikram Ridyadhi (22) seorang mahasiswa yang tinggal di Tanjung Pura. Tersangka melakukan jambret di Tanjung Pura pada Minggu 7 Juli 2019,” bebernya.
Ia menambahkan, tersangka Syaifullah Chaniago (32) warga Jalan Kurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura dibekuk berdasarkan LP Nomor 33/V/2019/SU Langkat/Sek-Pura pada 14 Mei 2019.
Tersangka yang beraksi sendirian itu membongkar toko dengan cara merusak pintu di Tanjung Pura pada Jum’at 10 Mei 2019 pukul 4.30 WIB.
“Kepada masyarakat, kami berharap segala sesuatu tindak pidana pencurian baik itu dengan pemberatan dan kekerasan, segera melapor ke Polsek setempat maupun Polres Langkat,” tutupnya. (*)