PROSUMUT – Klaster baru penularan Covid-19 terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebanyak 13 hakim, 25 pegawai dan panitera PN Medan terkonfirmasi positif corona.
Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz mengatakan, dari 62 pegawai dan hakim yang melakukan Swab pada beberapa waktu lalu, terdapat 38 orang yang dinyatakan positif.
“Ada 38 orang yang positif Covid-19 yaitu 13 hakim, sisanya (25 orang) pegawai dan panitera,” ujarnya, Kamis 3 September 2020.
Karena hampir setengah pegawai yang ikut swab terkonfirmasi corona, kata Aziz, maka besok PN Medan akan melakukan swab tes kembali untuk memastikan ada berapa jumlah pegawai yang terjangkit virus tersebut.
“Besok kita akan swab lagi. Jadi yang kemarin belum swab, kita swab ulang,” ucapnya.
Tutup Sementara, Bukan Karantina
Dengan hasil tersebut, maka pihak PN Medan menutup sementara layanannya sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan tidak ada digelar persidangan. Penutupan ini untuk mengantisipasi meluasnya penularan virus corona.
Jubir PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan, penutupan ini sifatnya sementara. “Kita tutup sementara. Penutupan ini bukan dikatakan lockdown (karantina) ya, tapi Work From Home (bekerja dari rumah,” katanya.
Diutarakan Immanuel, WFH akan diperpanjang yang semula sampai 3 September menjadi hingga 11 September. “Besok kemungkinan mulai tutup,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :