PROSUMUT – Terkait batalnya 12 ribu calon peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Komisi B DPRD Medan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman.
Pemanggilan dilakukan lantaran disebut-sebut adanya intervensi Sekda kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan Edwin Effendi, sehingga 12 ribu calon peserta baru PBI BPJS Kesehatan tersebut batal alias belum bisa diaktifkan.
Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah menyatakan, pihaknya memanggil Sekda untuk memberi penjelasan terkait masalah ini. Bahkan, pihaknya juga akan menggunakan hak interplasi kepada wali kota.
“Persoalan ini serius menyangkut nyawa banyak orang, makanya kita panggil Sekda yang direncanakan pada pekan depan untuk memberi penjelasan. Sebab, sudah dua kali diundang tapi tak pernah datang,” ujarnya, Rabu 22 Mei 2019.
Kata Bahrumsyah, progam PBI BPJS Kesehatan ini sudah bergulir beberapa tahun sebelumnya dan tidak ada masalah. Artinya, setiap tahun dialokasikan anggarannya dalam APBD untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dalam berobat ke rumah sakit.
“Program ini tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi masalah, akan tetapi ketika berganti Sekda muncul masalah. Oleh karenanya, kami meminta penjelasan kepadanya apa memang benar diintervensi Kepala Dinkes Medan untuk melampaui kewenangannya. Yaitu, dengan dalih tetap mengacu kepada Permensos Nomor 5/2016 tentang validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) yang dilakukan Dinsos Medan bukan Dinkes Medan,” sebutnya.
Menurut dia, pada tahun 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan temuan penyalagunaan anggaran terkait program PBI ini. Hal ini berarti bahwa proses yang dilakukan selama ini sudah benar. Terkecuali, ada temuan dari BPK barulah dievaluasi.
“Oleh sebab itu, kami berasumsi ini ada persoalan orang-perorangan di Pemko Medan karena tidak tahu mencari dana segar lagi, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut dikorbankan dan digeser ke kegiatan lain,” cetus politisi PAN ini.
Lebih jauh Bahrumsyah mengatakan, data peserta baru PBI ini sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya dari Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan sepakat hanya satu pintu. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan memproses dan memverifikasi data yang masuk dari Dinkes Medan.
Ternyata, dari dari 30 ribu data yang dikirim Dinkes Medan setelah dilakukan verifikasi hanya 12 ribu yang bisa diproses. Sedangkan sisanya 18 ribu tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai faktor, seperti ada tunggakan, data ganda dan lain sebagainya.
Maka dari itu, 12 ribu data yang telah diverifikasi dicetak kartunya untuk premi bulan 3 dan 4. Artinya, proses sudah berjalan dan uang sudah diterima pihak BPJS Kesehatan sehingga kartu bisa dicetak.
Akan tetapi, tiba-tiba dibatalkan dan ditunda oleh pihak Dinkes Medan. Namun, pembatalan tidak disampaikan secara langsung kepada BPJS Kesehatan melainkan dengan dalih tidak pernah mengirimkan surat pengantar resmi sebagai tindak lanjut untuk mengaktifkan 12 ribu kartu BPJS Kesehatan yang sudah dicetak tersebut.
“Dibatalkan tiba-tiba secara sepihak, memang tidak ada disampaikan secara lisan tetapi dari sikap dan perbuatan yang dilakukan Dinkes Medan yaitu tidak mengirimkan surat pengantar. Surat pengantar ini menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk melakukan penagihan premi,” terangnya.
Bahrumsyah menyebutka, anggaran yang sudah dialokasikan untuk program tersebut mau ditarik kembali, sehingga dilakukan upaya untuk membatalkan. Caranya, dengan dalih mengacu kepada Permensos Nomor 5/2016. “Kenapa Permensos Nomor 5/2016 tidak dijadikan payung hukum untuk tahun 2018? Lantas, tiba-tiba pada 2019 digunakan jadi landasan dan ketika sudah dicetak kartunya,” bebernya.
Dia menambahkan, Dinkes Medan diminta jangan menimbulkan persoalan baru. Untuk itu, menjalankan rekomendasi yang sudah disampaikan sebelumnya pada pertemuan Senin kemarin untuk dilanjutkan program ini sehingga tidak jadi dibatalkan.
“Dinkes Medan jangan memaksakan mengacu Permensos Nomor 5/2016, sehingga Dinsos Medan melakukan validasi data. Sebab, Dinsos Medan tidak ada anggaran untuk melakukan validasi data dalam APBD 2019. Artinya, Dinsos Medan tidak memiliki kewenangan dalam program ini. Terlebih, BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin tetapi surat keterangan tidak mampu,” tukasnya sembari menuturkan, pihaknya tidak mau ada skenario lain agar anggaran yang sudah dialokasikan menjadi silpa. Lantas, anggaran tersebut diubah dalam Perubahan APBD. Tentunya, jelas menolak dan tidak menyetujui hal itu.
Sementara, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku akan menghadiri pemanggilan Komisi B untuk memberikan penjelasan terkait persoalan peserta baru PBI. “Tidak ada masalah, kita akan hadir dan memberi penjelasan,” ujarnya. (*)