PROSUMUT – Keselamatan dan Kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Hal ini di katakan Bupati Batubara, Ir Zahir, melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ilyas Sitorus terkait perpanjangan belajar dari rumah di sela mengikuti kegiatan Kemendagri di Jakarta tengah pekan kemarin.
Ia mengatakan, bahwa penyelenggaraan belajar dari rumah (BDR) pada tahun pelajaran dimasa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di perpanjang sampai dengan 5 September 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020.
Berdasarkan surat keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 ini antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat PenyebaranCovid-19.
Selanjutnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka.
“Serta Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ilyas Sitorus yang akrab disapa Ncekli.
Adapun edaran Bupati Batubara tersebut kata Ncekli berisi instruksi untuk satuan pendidikan PAUD,TK,SD dan SMP sederajat. Beberapa poin diantarnya yakni; pertama, kegiatan belajar mengajar di seluruh PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan belajar dari rumah (BDR),diperpanjang sampai dengan tanggal 5 September 2020.
Kedua, pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Ketiga, proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.
Keempat, penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR.
Kelima, guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Keenam, memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran,” papar Ncekli. (*)
Reporter : Rahman
Editor : Iqbal Hrp
Foto :