Prosumut
HukumKriminalPemerintahan

WN Singapura Diadili Akibat Palsukan Paspor

PROSUMUT – Seorang Warga Negara (WN) Singapura, Ang Kok Wei alias Jason Ang (34) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/4). Ia didakwa telah menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar, pada Mei 2016, terdakwa Ang berencana untuk memiliki paspor Indonesia dengan tujuan agar dapat berpergian ke luar negeri untuk berbisnis. Kemudian, Ang bertemu dengan A Ceng selaku WNA Malaysia yang bisa membantu untuk membuatkan paspor palsu.

“Terdakwa membeli paspor Indonesia palsu dengan nomor B 3198962 dan KTP Indonesia dengan NIK: 3173032412851006 atas nama Jason Ang dengan harga 4000 ringgit Malaysia,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Pada tanggal 11 Desember 2018, terdakwa berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Phnom Penh, Kamboja dengan menggunakan paspor palsu. Ang tinggal di Kamboja selama 3 hari yaitu dari 11 Desember sampai 14 Desember 2018. Usai dari Kamboja, terdakwa kembali pulang ke Kuala Lumpur.

“Namun, saat pemeriksaan paspor, Imigrasi Kuala Lumpur menduga bahwa paspor atas nama Jason Ang adalah palsu. Sehingga Imigrasi Kuala Lumpur tidak mengizinkan terdakwa untuk masuk ke Malaysia dan menyuruh kembali ke Kamboja,” pungkas Marthias.

Pada tanggal 15 Desember 2018, terdakwa kembali masuk ke Kamboja. Setibanya di Kamboja, pihak Imigrasi tidak mengizinkan terdakwa untuk masuk ke karena mengetahui paspornya palsu.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Sehingga terdakwa disuruh kembali ke Malaysia. Keesokan harinya, terdakwa yang tiba di Malaysia disuruh Imigrasi Kuala Lumpur menyuruh Ang untuk pergi ke Indonesia dengan maskapai penerbangan yang telah disiapkan.

“Pada tanggal 17 Desember 2018 sekira jam 09.00 wib, maskapai penerbangan yang digunakan oleh terdakwa adalah Pesawat Air Asia dengan Flight/Penerbangan Nomor: QZ 129 tiba di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA),” ucap JPU dari Kejari Medan itu.

Pada hari itu, Henrik Manik melakukan pemeriksaan keimigrasian bagi setiap orang yang masuk ke Indonesia. Saat pemeriksaan, terdapat robekan pada halaman pertama yang memuat identitas pengguna sehingga Henrik Manik merasa curiga terhadap paspor dengan nomor B 3198962 atas nama Jason Ang.

Kemudian, Henrik Manik membawa terdakwa ke kantor yang ada di Bandara KNIA untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya, Denny Saputra selaku Supervisior di seksi Pemeriksaan III Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara KNIA melakukan pemeriksaan terhadap paspor milik terdakwa dengan menggunakan Sinar UV,” tandas Marthias.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Disitu tidak ditemukan Security Fiture sehingga Denny Saputra menyerahkan terdakwa serta barang bukti ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf a UU RI Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” cetus JPU. Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi saksi untuk didengarkan keterangannya. (*)

Konten Terkait

Hasil Ops Patuh Toba 2019 Hari Keempat, Pelanggar Menurun

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Laksanakan Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19

Editor prosumut.com

Hitungan Jam, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polsek Rambutan

Editor Prosumut.com

HUT Bhayangkara Ke-75, Polsek Medan Timur Dapat Kejutan

Editor prosumut.com

Pertemuan RI-Selandia Baru, Mendag: G20 Katalis Pemulihan Ekonomi

Editor prosumut.com

Residivis Kasus Pembunuhan Berencana Ditangkap Polisi, AK-47 Disita

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara