PROSUMUT – Kerik, warga Jalan Cinta Karya Gang Kelapa, Sari Rejo, Medan Polonia, diciduk petugas Polsek Medan Baru karena terbukti mencuri uang dan ponsel android milik tetangganya sendiri, Ahmad Gazali (33). Akibatnya, pria berusia 56 tahun ini dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, aksi pelaku pencurian ini terekam CCTV di rumah korban. Selanjutnya, korban melaporkan kepada petugas kepolisian hingga akhirnya meringkus pelaku “Pelaku beraksi sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu 11 September 2021. Pelaku mengambil uang dan handphone milik korban saat sedang tertidur pulas,” ujar Parulian, Kamis 16 September 2021.
Dijelaskan Parulian, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 1,1 juta dan 1 unit ponsel android warna hitam metalik yang berisi uang digital Rp 2 juta. “Korban mengetahui aksi pencurian terjadi setelah terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumah sudah dalam kondisi terbuka,” terangnya.
Merasa penasaran dan kesal, korban yang tidak terima rumah dan hartanya disatroni maling, lantas membuka rekaman CCTV. “Dari rekaman CCTV itulah akhirnya diketahui kalau yang mencuri handphone dan uang miliknya yaitu pelaku, tetangganya sendiri,” sebut Parulian.
Dia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah mengambil uang dan menjual handphone korban seharga Rp 400 ribu kepada seorang laki-laki dengan panggilan Wawan. “Uang hasil penjualan handphone korban sudah habis digunakan pelaku untuk foya-foya. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :