PROSUMUT – Warga miskin terdampak Covid 19, belum terdaftar menerima Bantuan Sosial (Bansos), dapat melapor ke Kantor Desa atau Kelurahan. Jika benar sesuai kriteria, data bisa dimasukkan kembali.
“Jika terdapat warga miskin, belum terdaftar atau tidak menerima Bansos, bisa diruba datanya jika sesuai kriteria,”sebut Kadis Sosial Hj.Rina Wahyuni Marpaung di Stabat, Rabu 6 Mei 2020.
Namun, sebelum melaporkan ke Kades atau Lurahnya, ada baiknya warga tersebut mengecek dengan cermat namanya di daftar warga penerima, yang di pajang di masing-masing di Kantor Desa.
Jika merasah sudah cermat, namun tidak menemukan namanya, bisa melaporkan ke Kades atau Lurah.
“Jika sesuai kriteria, pasti akan dimasukkan atau mendapatkan peralihan dari warga yang lebih mampu, untuk mendapatkan Bansos covid 19,” ungkapnya.
Adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak Covid-19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.
“Jadi pendataanya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,” paparnya.
Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri.
Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.
“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,” sebutnya.
Bansos selain dari Pemda, masyarakat Langkat juga akan menerima Bansos dari Pemrovsu senilai Rp36.349.650.000 milyar untuk 161.554 KK (Kepala Keluarga). Bahkan nantinya, Langkat juga menerima Bansos dari Kementerian senilai Rp600 ribu satu KK perbulan, lebih kurang untuk 65 ribu KK.
“Sedangkan dari Pemkab Langkat sendiri, menyalurkan 74.621 KK se Langkat. Masing – masing menerima 10 kg beras dan telur 2 papan per KK,” terangnya.
Jadi warga yang tidak menerima Bansos dari dana Pemda, bisa mendapatkan nantinya dari dana Pemprovsu maupun Kementerian. Gotongroyong ini, bertujuan agar semua warga terdampak menerima Bansos.
“Jadi InsyaAllah bagi yang berhak semuanya akan mendapat, namun dilakukan secara bertahap,” sebut Kadis Sosial. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :