PROSUMUT – Warga Kota Medan jangan takut untuk berobat. Kenapa? Karena, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menanggung semua biaya pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan.
Hal ini disampaikan dr Raster Tarigan, Kepala UPT Puskesmas Medan Selayang mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan pada sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu SH, di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (7/8/2022).
Selain dr Raster Tarigan, juga hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Trisno M Hutagalung mewakili Dinas Sosial Kota Medan, Suman Raj mewakili BPJS Ketenagakerjaan, dan Sekretaris Lurah PB Selayang II Henriko Nainggolan, serta tenaga ahli DPRD Medan Arifin Siregar, Haris Ricardo Sipahutar, dan Benar Sinuraya.
Dalam paparannya, dr Raster Tarigan menegaskan, saat ini pelayanan kesehatan menjadi prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Bahkan, pelayanan kesehatan ini menjadi salah satu dari 5 program prioritas Pemko Medan. “Jadi saat ini, setiap warga Medan sudah bisa berobat secara gratis dan tanpa dipersulit. Cukup membawa KTP sudah bisa berobat di Puskesmas mana pun,” kata dr Raster Tarigan.
Lebih lanjut dikatakannya, semua penyakit bisa dilayani di Puskesmas. Jika pun harus dirujuk, akan langsung dirujuk ke rumah sakit. “Namun begitu, rujukan harus sesuai dengan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan Puskesmas tersebut. Jika tidak, maka tidak bisa dirujuk. Biar bagaimanapun, itu tidak bisa,” tegasnya.
Selain itu, ungkapnya, tidak semua penyakit bisa dirujuk ke rumah sakit. Karena, di BPJS Kesehatan ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk. “Itu sudah standar BPJS Kesehatan. Jadi jangan heran jika ada pasien ditolak oleh rumah sakit dan dikembalikan ke Puskesmas. Namun begitu, hak bapak ibu tetap kami layani di Puskesmas. Jadi jangan pernah takut untuk berobat,” ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan warga yang tidak memiliki KTP? Raster Tarigan kembali menegaskan, meski tidak punya kartu identitas, tetap mereka layani. “Tapi hanya sampai 3 kali, selanjutnya warga tersebut kami arahkan ke kecamatan atau Disdukcapil untuk mengurus kartu identitasnya,” jelasnya.
Selanjutnya, ujar Raster, saat ini mereka sedang menggenjot capaian vaksinasi booster Covid-19. “Bahkan, kami tidak kenal hari libur untuk vaksinasi ini. Termasuk juga untuk vaksinasi campak dan rubella, yang persentasenya hingga saat ini masih di bawah 50 persen. Karenanya kepada bapak ibu yang anaknya belum vaksin, segera bawa anaknya utk vaksin,” pungkasnya.
Sementara, Suman Raj dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, saat ini mereka sedang menjajaki kerja sama dengan Pemprov Sumut dalam program perlindungan tenaga kerja agar iuran BPJS Ketenagakerjaannya bisa ditanggung, seperti program PBI di BPJS Kesehatan. “Nah mudah-mudahan, tahun ini ada 100 ribu tenaga kerja di Sumut yang akan dilindungi melalui program ini,” ungkap Suman.
Namun begitu, bagi masyarakat yang masih mampu membayar iuran secara mandiri, hanya Rp16.800/orang/bulan, kata Suman, bisa datang langsung untuk mendaftar ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pattimura Medan. “Bapak ibu sudah bisa menerima semua manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam satu kartu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu menyampaikan, tujuan dilahirkannya Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini, salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. “Kita akan terus mendorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya,” kata Burhanuddin Sitepu.
Burhanuddin juga berharap, sosialisasi ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang hadir, terdiri dari perwiridan kaum ibu dari Kecamatan Medan Selayang, Maimun, Johor, Polonia, Sunggal, dan Tuntungan. (*)
Editor: Val Vasco Venedict