Prosumut
Kriminal

Warga Bandung Gagal Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh

PROSUMUT – Razia rutin terhadap bus asal Aceh yang dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat membuahkan hasil. Sebanyak 30 Kg ganja asal Aceh gagal edar.

Tersangka Jefri Angga (28) warga Kelurahan Pasirenda Kecamatan Ujungberung Kota Bandung tak melawan saat di dalam Bus Sanura BL 7348 AA yang dilakukan pemeriksaan oleh polisi di Depan Poslantas Seikarang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu subuh 8 Juli 2020.

“Giat razia yang dilakukan merupakan rutin dalam rangka P4GN di Wilkum Polres Langkat. Selain bus yang dilakukan pemeriksaan, juga kendaraan pribadi dari yang melintas dari Aceh menuju diperiksa penumpang dan barang bawaannya,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Firman Imanuel Perangin-angin.

Tersangka tak melawan dan mengakui 1 tas ransel warna hitam merah dan 1 koper warna berisi narkotika golongan I itu adalah miliknya. Selain itu, juga disita sebagai barang bukti 1 telepon selular milik tersangka.

“Berat barang bukti lebih kurang 30 ribu gram. Masing-masing 20 bal di koper dan 10 bal di tas ransel,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai tersebut.

Tersangka duduk di bangku nomor 7, persis di belakang sopir. Sementara barang bukti ganja disita dari dalam tas yang terletak di bagasi bus.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polisi Rebus Sabu dan Ekstasi

Editor prosumut.com

Edarkan 420 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa Divonis 13 Tahun

Editor prosumut.com

Sekeluarga Pembakar Penjaga Lahan di Seibingai Diringkus Polisi

Editor prosumut.com