PROSUMUT – Guna menekan penyebaran COVID-19 sekaligus menindak lanjuti imbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi menerbitkan Surat Edaran (SE).
Surat edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini ditandatangai Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi, demikian informasi yang disampaikan oleh Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Senin 3 Mei 2021 di Rumah Dinas Wali Kota.
“Pemko Tebingtinggi melalui satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan surat edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi,” jelas Dedi.
Dedi Siagian juga menambahkan akan ada beberapa pos-pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II, begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam surat edaran ini.
“Selain SIKM, surat keterangan negatif COVID-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap pos pemeriksaan yang dilintasi,” sebut Dedi Siagian yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi ini.
Pemerintah Kota Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, serta tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktifitas, khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.
“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan menegakkan prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa,” imbuhnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :