Prosumut
Ekonomi

Waiver Asuransi, Solusi Ringankan Beban Nasabah Bayar Premi

PROSUMUT – Apakah Anda pernah mendengar istilah ‘Waiver Asuransi’? Waiver termasuk dalam rider (asuransi tambahan) yang bisa ditambahkan oleh nasabah dalam polis dasarnya.

Waiver dimaksudkan untuk meringankan beban finansial, yakni bebas dari kewajiban membayar premi karena tertanggung mengalami risiko penyakit kritis hingga tidak dapat lagi bekerja. Selanjutnya, pembayaran premi dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Perlu tidaknya menambah rider pada polis tentu tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial. Caranya, lihat riwayat kesehatan diri dan keluarga apakah berisiko mengalami penyakit kritis?

Kemudian, apakah aktivitas atau pekerjaan sehari-hari termasuk berisiko mengalami kecelakaan? Dan, apakah jika menambah rider bisa berkomitmen membayar premi dalam jangka panjang karena menambah rider berarti premi akan bertambah?

Corporate Communication PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Ineke Sinaga mengungkapkan, Sequis sebagai perusahaan asuransi kesehatan juga menyediakan berbagai waiver yang dapat dimanfaatkan oleh nasabahnya.

Salah satunya, Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider, yakni asuransi tambahan yang memberikan manfaat pembebasan premi jika tertanggung mengalami cacat total dan tetap. Atau, salah satu dari 36 penyakit kritis yang tercantum dalam polis sebelum mencapai usia 65 tahun.

“Nasabah dapat membeli produk ini sejak tertanggung 6 bulan hingga 60 tahun,” ungkap Ineke dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 14 Desember 2022.

Manfaat dari menambah waiver pada polis asuransi dasar sudah dirasakan oleh salah satu nasabah Sequis, Felicia yang berobat kanker dengan biaya pengobatan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Felicia sudah melengkapi polis asuransi kesehatan Sequis Q Infinite MedCare Rider X Booster (SQIMCX) Plan 0 yang dia miliki sejak awal tahun 2020. Dengan menambahkan manfaat tambahan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider, kini dia mendapatkan manfaat pembebasan premi.

Felicia menderita sakit infeksi paru sejak September 2021. Ia menjalani rawat inap selama 70 hari sejak akhir Maret 2022 di salah satu rumah sakit swasta kawasan Jakarta Selatan hingga menghabiskan biaya lebih dari Rp 740 juta.

Nilai klaim tersebut hampir semuanya di-cover oleh Sequis. Setelah 70 hari perawatan di Jakarta tidak membawa hasil yang baik, Felicia disarankan oleh rekan dan keluarganya untuk berobat ke Beacon Hospital di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan PET Scan dan EGFR darah di rumah sakit tersebut, Felicia didiagnosis non-small cell lung cancer, jenis kanker paru yang menyebar di beberapa lokasi pada tulang dan kepala.

Selama 14 hari rawat inap di Malaysia, dia mendapatkan pengobatan target terapi. Total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp 260 juta. Biaya ini hampir setengahnya untuk biaya pembelian obat yang harus dia minum seumur hidup.

“Saya sama sekali tidak membayangkan mengalami sakit yang biayanya sampai lebih dari Rp 1 Miliar. Ke depannya, saya masih harus melakukan monitoring pengobatan rutin dan pemeriksaan di Malaysia.

Saya juga masih menjalani target terapi jangka panjang melalui obat yang harus dikonsumsi rutin. Harga per butir obat sangat mahal, setelah promo pembelian masih sebesar Rp 1,2 juta,” jelas Felicia.

Karena itu, Felicia memutuskan membeli polis SQIMCX. Menurutnya, keputusan ini tepat karena walau mengalami penyakit kritis tapi kondisi keuangan keluarga tetap terlindungi dan keluarga tetap dapat tetap beraktivitas seperti biasa tanpa harus menurunkan standar hidup.

“Saya pun bersyukur sudah menambahkan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider, sehingga tidak perlu lagi memikirkan dana untuk membayar premi polis. Ini membuat saya merasa tenang selama menjalani pengobatan,” ujar Felicia yang tidak bosan berbagi pengalamannya kepada orang-orang terdekat dan menyarankan untuk segera berasuransi selagi sehat. Sebab, jika sudah sakit dan tidak memiliki asuransi kondisi finansial pasti terganggu.

Manfaat yang sama juga dirasakan Ibu Ela (45), ia membeli asuransi unit link Sequislinq New Gen Protector. Kemudian ia menambah proteksi Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider pada polisnya.

Adapun Uang Pertanggungan (UP) dari polisnya sebesar Rp 200 juta, dengan premi target yang harus dibayarkan sebesar Rp 16 juta dan top up terjadwal Rp 15 juta.

Tidak disangka pada usia 47 tahun, Ibu Ela mengalami kanker paru stadium 4, yang termasuk dalam 36 penyakit kritis dan tercantum dalam polis. Dengan demikian, ia dibebaskan dari pembayaran premi target dan top up terjadwal hingga Masa Pembebasan Premi atau hingga ia berusia 65 tahun. (*)

Editor : Muhammad Idris

Teks foto : Ilustrasi

BACA JUGA:  IM3 Platinum, Standar Baru Pascabayar Premium di Indonesia

Konten Terkait

Tidak Panik Hadapi Resesi, Mitigasi Finansial dengan Perlindungan Asuransi

Editor prosumut.com

Mendag Zulhas Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Timur Tengah

Editor prosumut.com

JNE Raih Penghargaan The Best Industry Marketing Champion 2022 Logistics Category

Editor prosumut.com

Tingkatkan Efisiensi Produktivitas Bisnis UKM Melalui XL Satu Biz

Editor prosumut.com

Bulog Segera Ekspor Beras 1 Juta Ton

Editor prosumut.com

XL Axiata Ajak Mahasiswa Pahami Dunia Bisnis

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara