PROSUMUT – Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Diponogoro Kota Medan, Rabu 29 Juli 2020.
Rakoor dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) RI Sofyan Djalil, Gubsu H Edy Rahmayadi dan Forkofimda Sumut, Pangdam l/BB Mayjen Irwansyah, Kapolda Irjen Martuani Sormin, Kajati, Danlanud TNI AU, Kepala BPN Sumut, para pejabat Pemprov terkait, Bupati dan Wali Kota se Sumut serta Direktur PTPN II.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menjelaskan, Rakoor ini sebagai tindak lanjut skema penyelesaian tanah Eks HGU PTPN II. Ia mengharapkan, Rakoor ini dapat menyelesaikannya dengan cara yang baik dan bijaksana.
“Semoga kedepan, tidak adalagi terjadi sengketa tanah yang berkelanjutan dengan masyarakat,” harapnya.
Kata Sofyan, semua sertifikat tanah lama yang belum duduk atau belum lengkap secara administrasi, didudukan atau dilengkapi, sehingga terlepas dari para mafia tanah. “Agar tidak adalagi tanah yang dikuasai mafia,” serunya.
Untuk itu, sambung Sofyan, guna mengantisifasi permasalahan sengketa tanah yang ada di Sumut, antara masyarakat dengan pihak PTPN II. Harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan administrasi Pertanahan Nasional.
“Sehingga semuanya jelas dan masyarakat bisa melihat hak sertifikat tanah yang bukan atau yang memang haknya,” katanya.
Ia meyampaikan, untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan bekerjasama dengan TNI/ POLRI, Kajati Sumut serta semua pihak terkait. Agar dalam proses penertibannya sengketa tanah PTPN II di Sumut, berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
Gubernur mengharapkan, kedatangan Menteri ATR/BPN RI di Sumut, dapat memotivasi dan membantu Pemprovsu dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah.
“Sehingga dapat cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” katanya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin menguasai sebidang tanah, harus dengan cara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPN.
“Jika tanah itu sudah memiliki sertifikat dari BPN, maka sah di mata negara,” terangnya.
Wabup menjelaskan, Pemkab Langkat siap untuk mendukung penyelesaian sengketah tanah ini, terkhusus untuk di wilayah Kabupaten Langkat. Sesuai dengan petunjuk dan arahan Menteri ATR/BPN dan Pemprovsu serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami siap mendukung, sebab kami meyakini langkah yang akan diambil nantinya, langkah yang bijak untuk kebaikan semuanya,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :