Prosumut
Kriminal

Viral di Medsos, Truk Galian C Ilegal Dibakar Warga

PROSUMUT – Truk BK 9616 EN yang mengangkut material dari Galian C Ilegal dibakar Rabianta Sitepu di Dusun Kampung Ujung Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin 30 September 2019.

Akibatnya, pria berusia 46 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi dihimpun, langkah itu diambilnya karena kecewa dengan sikap pengurus Jaminan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) DPW Sumut berinisial RCT.

Hal itu bermula dari sikap pimpinan organisasinya yang ditudingnya memihak kepada pengusaha Galian C tersebut.

“Sudah pernah kulayangkan somasi terkait galian C yang diduga ilegal itu. Tapi, ketua gak ada respon,” beber Rabianta dari balik jeruji besi, Rabu 2 Oktober 2019.

Menurutnya, RCT selalu menghindar ketika disoal somasi Galian C tersebut. Karena itu, ia menduga, RCT sudah menjalin hubungan harmonis dengan pengusaha hitam.

Kekecewaannya juga diluapkan dengan membakar 3 stel baju seragam JPKP pada 23 September 2019 kemarin. Aksi itupun diviralkannya di medsos.

Tapi, katanya, unggahannya di medsos langsung diblokir. Pun aksi pertamanya tak membuatnya berpuas diri.

Karena itu, timbul niat Rabianta untuk membakar truk pengangkut material Galian C. Dalam aksi keduanya, ia dibantu Apri Arapenta Depari (19) yang tak lain keponakannya.

“Senin kemarin itulah kubakar truk yang mau masuk ke lokasi galian C,” bebernya.

Ia tak menyesal setelah membakar truk Galian C tersebut. Baginya, itu bentuk perjuangan.

“Apa yang harus disesali. Aku berharap ada yang mau membantu meluruskan masalah ini agar Galian C Ilegal bisa ditindak,” katanya.

Aksi keduanya juga diunggah ke medsos untuk diviralkannya. Namun seperti pada video pertama, unggahannya yang kedua pun tak bertahan lama. Sekarang sudah terhapus.

Sementara itu, M Ridwan Ginting (40) warga Dusun Kwala Unggas Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang mengaku pemilik truk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang.

Menurut pelapor, Rabianta membakar truknya dengan menyiramkan bensin satu jerigen di bagian depan.

Seketika itu juga, bagian depan truk pun hangus terbakar. Polisi mengamankan Rabianta di kediamannya, Rabu 2 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi yang menggeledah rumahnya menemukan sebuah tas berisikan 1 jerigen masih harum bensin dan sebuah mancis. Kepada polisi, Rabianta bersama keponakannya membeli 5 liter bensin.

“Tersangka (Rabianta) mengakui telah membakar truk BK 9619 EN. Dia dibantu keponakannya yang juga merekam dan mengunggah kejadian itu ke medsos,” ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Ipda Sihar Sihotang.

Oleh polisi, Rabianta dan Apri ditahan. Keduanya disangkakan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Aksi Bantai di Bar, 13 Tewas di California

Val Vasco Venedict

Dua Pembobol ATM Masuk “Hotel Prodeo”

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Medan Minta Pemko Medan Dirikan Panti Rehabilitasi Narkoba

Editor prosumut.com

Tewas Mengenaskan, Warga Kuala ini Diduga Dibunuh Anak

Ridwan Syamsuri

Akibat Cemburu, Pria Hajar Kekasih Pakai Martil

Editor prosumut.com

Mertua Anggota DPRD Binjai Dibacoki Pekerjanya, Empat Jari Nyaris Putus!

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara