PROSUMUT – Dua oknum pejabat disebut-sebut berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan usai pulang dugem dari tempat hiburan malam Jet Plane, Medan, Minggu 27 September 2020 dini hari pukul 04.00 WIB.
Keduanya ditangkap di depan Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Disebut-sebut dari kedua oknum pejabat negara tersebut diamankan barang bukti beberapa butir pil ekstasi.
Keduanya adalah berinisial RS oknum di Dinas Perindustrian Pemkab Aceh Tenggara dan ZK oknum di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Aceh Tenggara.
Selain keduanya, turut diamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan dua wanita.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp membenarkan membenarkan kejadian ini.
“Iya benar dan saat ini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan,” kata Ronny singkat. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto : Ilustrasi