PROSUMUT – Sekitar dua jam usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua, pelaku Yusmanja Pratama alias Tama (28) warga Jalan Thamrin Gang HM Yusuf, Desa Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang akhirnya berhasil diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi.
Kapolsek Tebingtinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Selasa siang 8 September 2020 kepada wartawan mengatakan jika aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO milik Jamal Makmur alias Atan (61) warga Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dilakukan pelaku di halaman parkir Mesjid Al-Jama’iyah Dusun II Naga Buntu, Desa Nagakesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
AKP Josua Nainggolan juga turut mengungkapkan bahwa pencurian dengan pemberatan ini berawal ketika pada Minggu malam 6 September 2020 sekira pukul 19.30 WIB lalu korban Jamal Makmur alias Atan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO miliknya dalam keadaan terkunci, di lokasi parkir Mesjid Al- Jama’iyah Dusun II Naga Buntu Desa Naga Kesiangan Kabupaten Serdang Bedagai untuk melaksanakan Sholat Isa.
Namun setelah selesai sholat Isa, korban yang hendak pulang kerumahnya sudah tidak melihat lagi sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO miliknya dilokasi parkiran Mesjid Al-Jama’iyah.
Bersama dengan warga sekitar korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya tersebut disekitar lokasi Mesjid namun tidak juga ketemu.
Yakin bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur maling, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, personel Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi selanjutnya melakukan cek dan olah TKP serta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga sekitar pukul 20.30 WIB, personel Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Yusmanja Pratama saat melintas bersama rekannya Adi, yang berhasil kabur di Jalan Jati, Lingkungan II, Kelurahan Pinangmancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Pelaku Yusmanja Pratama alias Tama beserta barang bukti sepeda motor milik korban selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana. (*)